Putusan PN KEBUMEN Nomor 207/Pid.Sus/2018/PN Kbm |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2018/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hartati Ari Suryawati, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rakhmat Sutarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I.MIFTACHUL MARZUKI SUBUR Bin MISRAN, Terdakwa II. PRASETYO ADI Alis DUMEX Bin SUPANGAT dan Terdakwa III.IRFANGI Alias IRFAN Bin MUHROJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket sabu-sabu yang dimasukkan plastik warna bening. - 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol bekas air mineral yang tutupnya dilubangi 2 dan masing-masing lubang diberi sedotan lengkap dengan pipet. - 2 (dua) buah pipet kaca. - 1 (Satu) buah korek api gas warna merah. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam. Dikembalikan kepada terdakwa Prasetyo Adi Alias Dumex Bin Supangat. - 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam. Dikembalikan kepada terdakwa Irfangi Alis Irfan Bin Muhroji. - 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam. - Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 292/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 207/Pid.Sus/2018/PN Kbm
Statistik884