Putusan PN BIREUEN Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Bir |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2016/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PerdataTanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fauzi |
Hakim Anggota | Rahma Novatiana, Irwanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | A. DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; ---------------------------------2. Menyatakan sah secara hukum, bahwa jual beli atas objek terperkara berupa sebidang tanah seluas 1.32,30 m2 (seribu tiga ratus dua puluh satu koma tiga puluh meter persegi), yang batas-batasnya : ---------------------------------------------? Utara berbatas dengan tanah kebun M.Yusuf, ukuran 44,50 meter ; -----------? Selatan berbatas dengan tanah kebun Jailani, ukuran 46,00 meter ; -----------? Barat berbatas dengan tanah Syukri, ukuran 28,40 meter ; -----------------------? Timur berbatas dengan saluran, ukuran 30,00 meter ; -----------------------------Terletak di Dusun Damai Kampong / Desa Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, serta rumah yang ada diatasnya sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No. 60/KJ/2016, tanggal 04 Maret 2016 ; ------3. Menyatakan sebagai hukum, bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat II menguasai objek terperkara tanpa alas hak yang sah dan tanpa seizin Penggugat adalah tidak sah ; -----------------------------------------------------------------4. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat III mendirikan kios tempat usaha diatas objek perkara dengan tanpa alasan dan alas hak yang sah juga tanpa seizin Penggugat selaku pemilik yang sah adalah tidak sah ; ---------------5. Menyatakan tindakan / perbuatan Tergugat II memberi izin kepada Tergugat III mendirikan kios tempat usaha tanpa seizin Penggugat adalah tidak sah ; -------6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan objek terperkara yang dikuasainya baik tanah maupun rumah yang ada diatasnya kepada Penggugat dengan seketika dan tanpa syarat ; -------------------------------7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat III untuk mengosongkan kios yang dijadikan tempat usaha diatas objek terperkara dengan seketika dan tanpa syarat ; ----------------------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renten untuk membayar uang paksa (dwangsoom) senilai Rp. sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan mentaati isi dan bunyi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap ; ---------9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati segala isi putusan dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --------------------------B. DALAM REKONPENSI ? Menolak gugatan Penggugat II dalam rekonpensi/Tergugat II dalam konpensi untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------------------------------C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ? Menghukum Tergugat II dalam Konpensi / Penggugat II dalam Rekonpensi serta Tergugat III Dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 6.798.350.- (enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ; ------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 681 K/Pdt/2019
Pertama : 17/Pdt.G/2016/PN Bir
Statistik764