- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 324/PID.B/2020/PN JKT TIM TANGGAL 30 JUNI 2020 YANG DI MINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA TERDAKWA, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 324/Pid.B/2020/PN Jkt Tim tanggal 30 Juni 2020 yang di mintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Negara;
Putusan PT JAKARTA Nomor 359/PID/2020/PT DKI |
|
Nomor | 359/PID/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pontas Efendi |
Hakim Anggota | Artha Theresia, Brsujatmiko |
Panitera | Hj. Betty Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 359/PID/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 359/PID/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Kasasi : 44 K/Pid/2021
Banding : 359/PID/2020/PT.DKI
Statistik24696