- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 46/PDT.G/2018/PN KIS, TANGGAL 6 MEI 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN
- MENYATAKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 21/PDT.G/2007/PN KIS TANGGAL 9 JANUARI 2008 JO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA DALAM PUTUSANNYA NOMOR 253/PDT/2008/PT MDN TANGGAL 19 AGUSTUS 2008 JO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1281 K/PDT/2009 TANGGAL 9 JULI 2010 TERSEBUT TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN KE 7 (TUJUH) BIDANG TANAH PARA PENGGUGAT YANG TERLETAK DI DESA SIDOMULYO, KECAMATAN TINGGI RAJA, KABUPATEN ASAHAN, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK :
- NOMOR 1231 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SELUAS 11.952 M2 (SEBELAS RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH ASIEN,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH JALAN,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH GEGER,
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RAHMAN.
- NOMOR 1232 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SELUAS 19.105 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU SERATUS LIMA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH GEGER.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MARIANA.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SUTRISNO.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH SUGIONO.
- NOMOR 1233 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 19.138 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU SERATUS TIGA PULUH DELAPAN METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MARIANA,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SUGIONO,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SUKIN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA.
- NOMOR 1234 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 19.877 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MARIANA.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RAHMAN.
- NOMOR 1235 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 18.891 M2 (DELAPAN BELAS RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH SUGIONO.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SUKIN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA.
- NOMOR 1236 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SELUAS 18.103 M2 (DELAPAN BELAS RIBU SERATUS TIGA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH FADILLAH,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH PONIRAN,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH PARMIN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH PONIRAN.
- NOMOR 1324 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 19.065 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU ENAM PULUH LIMA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH NURAJIB,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MARIMIN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH SIDIN.
- MENYATAKAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI KISARAN TANGGAL 15 APRIL 2015 NOMOR 4/EKS/PDT/2015/21/PDT.G/2007/PN KIS JO BERITA ACARA EKSEKUSI TANGGAL 24, 25 DAN 26 JANUARI 2017 NOMOR 4/EKS/PDT/2015/21/PDT.G/2007/PN-KIS/253/PDT/2008/PT MDN/1281 K/PDT/2009 JO BERITA ACARA EKSEKUSI TANGGAL 14 DAN 15 PEBRUARI 2017 NOMOR 4/EKS/PDT/2015/21/PDT.G/2007/PN KIS/253/PDT/2008/PT MDN/1281 K/PDT/2009 TERSEBUT TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN KE 7 (TUJUH) BIDANG TANAH PARA PENGGUGAT YANG TERLETAK DI DESA SIDOMULYO, KECAMATAN TINGGI RAJA, KABUPATEN ASAHAN, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK:
- NOMOR 1231 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SURAT UKUR TANGGAL 31 MEI 2013, NOMOR 275/SIDOMULYO/2013.
- NOMOR 1232 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SURAT UKUR TANGGAL 24 AGUSTUS 2013, NOMOR 276/SIDOMULYO/2013.
- NOMOR 1233 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SURAT UKUR TANGGAL 26 AGUSTUA 2013, NOMOR 278/SIDOMULYO/2013.
- NOMOR 1234 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SURAT UKUR TANGGAL 31 MEI 2013, NOMOR 278/SIDOMULYO/2013.
- NOMOR 1235 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO SURAT UKUR TANGGAL 31 MEI 2013, NOMOR 279/SIDOMULYO/2013.
- NOMOR 1236 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA SURAT UKUR TANGGAL 31 MEI 2013, NOMOR 280/SIDOMULYO/2013.
- NOMOR 1324 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SURAT UKUR TANGGAL 26 AGUSTUS 2013, NOMOR 336/SIDOMULYO/2013.
- MENYATAKAN KE 7 (TUJUH) BIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DESA SIDOMULYO, KECAMATAN TINGGI RAJA, KABUPATEN ASAHAN, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK :
- NOMOR 1231 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SELUAS 11.952 M2 (SEBELAS RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH ASIEN,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH JALAN,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH GEGER,
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RAHMAN.
- NOMOR 1232 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SELUAS 19.105 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU SERATUS LIMA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH GEGER.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MARIANA.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SUTRISNO.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH SUGIONO.
- NOMOR 1233 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 19.138 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU SERATUS TIGA PULUH DELAPAN METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MARIANA,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SUGIONO,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SUKIN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA.
- NOMOR 1234 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 19.877 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MARIANA.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RAHMAN.
- NOMOR 1235 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 18.891 M2 (DELAPAN BELAS RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH SUGIONO.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SUKIN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA.
- NOMOR 1236 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SELUAS 18.103 M2 (DELAPAN BELAS RIBU SERATUS TIGA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH FADILLAH,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH PONIRAN,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH PARMIN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH PONIRAN.
- NOMOR 1324 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 19.065 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU ENAM PULUH LIMA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH NURAJIB,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MARIMIN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH SIDIN.
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK :
- NOMOR 1231 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SURAT UKUR TANGGAL 31 MEI 2013, NOMOR 275/SIDOMULYO/2013.
- NOMOR 1232 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SURAT UKUR TANGGAL 24 AGUSTUS 2013, NOMOR 276/SIDOMULYO/2013.
- NOMOR 1233 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SURAT UKUR TANGGAL 26 AGUSTUA 2013, NOMOR 278/SIDOMULYO/2013.
- NOMOR 1234 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SURAT UKUR TANGGAL 31 MEI 2013, NOMOR 278/SIDOMULYO/2013.
- NOMOR 1235 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SURAT UKUR TANGGAL 31 MEI 2013, NOMOR 279/SIDOMULYO/2013.
- NOMOR 1236 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SURAT UKUR TANGGAL 31 MEI 2013, NOMOR 280/SIDOMULYO/2013.
- NOMOR 1324 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SURAT UKUR TANGGAL 26 AGUSTUS 2013, NOMOR 336/SIDOMULYO/2013.
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT YANG MENUNJUK KE 7 (TUJUH) BIDANG TANAH PARA PENGGUGAT YANG TERLETAK DI DESA SIDOMULYO, KECAMATAN TINGGI RAJA, KABUPATEN ASAHAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK :
- NOMOR 1231 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SELUAS 11.952 M2 (SEBELAS RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH ASIEN,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH JALAN,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH GEGER,
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RAHMAN.
- NOMOR 1232 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SELUAS 19.105 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU SERATUS LIMA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH GEGER.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MARIANA.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SUTRISNO.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH SUGIONO.
- NOMOR 1233 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 19.138 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU SERATUS TIGA PULUH DELAPAN METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MARIANA,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SUGIONO,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SUKIN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA
- NOMOR 1234 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 19.877 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MARIANA.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RAHMAN.
- NOMOR 1235 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 18.891 M2 (DELAPAN BELAS RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH SUGIONO.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SUKIN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA.
- NOMOR 1236 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SELUAS 18.103 M2 (DELAPAN BELAS RIBU SERATUS TIGA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH FADILLAH,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH PONIRAN,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH PARMIN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH PONIRAN.
- NOMOR 1324 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 19.065 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU ENAM PULUH LIMA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH NURAJIB,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MARIMIN.
- TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH SIDIN.
- NOMOR 1231 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SELUAS 11.952 M2 (SEBELAS RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH ASIEN,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH JALAN,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH GEGER,
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RAHMAN.
- NOMOR 1232 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SELUAS 19.105 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU SERATUS LIMA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH GEGER.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MARIANA.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SUTRISNO.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH SUGIONO.
- NOMOR 1233 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 19.138 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU SERATUS TIGA PULUH DELAPAN METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MARIANA,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SUGIONO,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SUKIN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA.
- NOMOR 1234 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 19.877 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MARIANA.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RAHMAN.
- NOMOR 1235 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 18.891 M2 (DELAPAN BELAS RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH SUGIONO.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH SUKIN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH NEGARA.
- NOMOR 1236 TANGGAL 4 JUNI 2013 ATAS NAMA MARIANA, SELUAS 18.103 M2 (DELAPAN BELAS RIBU SERATUS TIGA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH FADILLAH,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH PONIRAN,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH PARMIN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH PONIRAN.
- NOMOR 1324 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2013 ATAS NAMA SUGIONO, SELUAS 19.065 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU ENAM PULUH LIMA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN,
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH NURAJIB,
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MARIMIN.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH SIDIN.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT DALAM REKONVENSI TERGUGAT DALAM KONVENSI
- MENGHUKUM PENGGUGAT DALAM REKONVENSI TERGUGAT DALAM KONVENSI (TERBANDING) SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima Permintaan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kis, tanggal 6 Mei 2019 yang dimintakan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 21/Pdt.G/2007/PN Kis tanggal 9 Januari 2008 Jo putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dalam putusannya Nomor 253/PDT/2008/PT Mdn tanggal 19 Agustus 2008 Jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1281 K/PDT/2009 tanggal 9 Juli 2010 tersebut tidak ada hubungannya dengan ke 7 (tujuh) bidang tanah para Penggugat yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat hak Milik :
- Nomor 1231 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, Seluas 11.952 M2 (sebelas ribu sembilan ratus lima puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Asien,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah jalan,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Geger,
- sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman.
- Nomor 1232 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, Seluas 19.105 M2 (Sembilan belas ribu seratus lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Geger.
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Mariana.
- sebelah barat berbatas dengan tanah Sutrisno.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Sugiono.
- Nomor 1233 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, seluas 19.138 M2 (Sembilan belas ribu seratus tiga puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Mariana,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Sugiono,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Sukin.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Negara.
- Nomor 1234 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, seluas 19.877 M2 (Sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan jalan.
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Negara.
- sebelah barat berbatas dengan tanah Mariana.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman.
- Nomor 1235 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, seluas 18.891 M2 (delapan belas ribu delapan ratus Sembilan puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Sugiono.
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Negara.
- sebelah barat berbatas dengan tanah Sukin.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Negara.
- Nomor 1236 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, seluas 18.103 M2 (delapan belas ribu seratus tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Fadillah,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Poniran,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Parmin.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Poniran.
- Nomor 1324 tanggal 3 September 2013 atas nama Sugiono, seluas 19.065 M2 (Sembilan belas ribu enam puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatas dengan jalan,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Nurajib,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Marimin.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Sidin.
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 15 April 2015 Nomor 4/Eks/PDT/2015/21/Pdt.G/2007/PN Kis Jo Berita Acara Eksekusi tanggal 24, 25 dan 26 Januari 2017 Nomor 4/Eks/PDT/2015/21/Pdt.G/2007/PN-Kis/253/PDT/2008/PT Mdn/1281 K/PDT/2009 Jo Berita Acara Eksekusi tanggal 14 dan 15 Pebruari 2017 Nomor 4/Eks/PDT/2015/21/Pdt.G/2007/PN Kis/253/PDT/2008/PT Mdn/1281 K/PDT/2009 tersebut tidak ada hubungannya dengan ke 7 (tujuh) bidang tanah para Penggugat yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik:
- Nomor 1231 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, surat ukur tanggal 31 Mei 2013, Nomor 275/Sidomulyo/2013.
- Nomor 1232 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, surat ukur tanggal 24 Agustus 2013, Nomor 276/Sidomulyo/2013.
- Nomor 1233 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, Surat Ukur tanggal 26 Agustua 2013, Nomor 278/Sidomulyo/2013.
- Nomor 1234 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, Surat Ukur tanggal 31 Mei 2013, Nomor 278/Sidomulyo/2013.
- Nomor 1235 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono Surat Ukur tanggal 31 Mei 2013, Nomor 279/Sidomulyo/2013.
- Nomor 1236 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana Surat Ukur tanggal 31 Mei 2013, Nomor 280/Sidomulyo/2013.
- Nomor 1324 tanggal 3 September 2013 atas nama Sugiono, Surat Ukur tanggal 26 Agustus 2013, Nomor 336/Sidomulyo/2013.
- Menyatakan ke 7 (tujuh) bidang tanah yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik :
- Nomor 1231 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, Seluas 11.952 M2 (sebelas ribu sembilan ratus lima puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Asien,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah jalan,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Geger,
- sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman.
- Nomor 1232 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, Seluas 19.105 M2 (Sembilan belas ribu seratus lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Geger.
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Mariana.
- sebelah barat berbatas dengan tanah Sutrisno.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Sugiono.
- Nomor 1233 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, seluas 19.138 M2 (Sembilan belas ribu seratus tiga puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Mariana,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Sugiono,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Sukin.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Negara.
- Nomor 1234 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, seluas 19.877 M2 (Sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan jalan.
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Negara.
- sebelah barat berbatas dengan tanah Mariana.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman.
- Nomor 1235 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, seluas 18.891 M2 (delapan belas ribu delapan ratus Sembilan puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Sugiono.
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Negara.
- sebelah barat berbatas dengan tanah Sukin.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Negara.
- Nomor 1236 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, seluas 18.103 M2 (delapan belas ribu seratus tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Fadillah,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Poniran,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Parmin.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Poniran.
- Nomor 1324 tanggal 3 September 2013 atas nama Sugiono, seluas 19.065 M2 (Sembilan belas ribu enam puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatas dengan jalan,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Nurajib,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Marimin.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Sidin.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik :
- Nomor 1231 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, Surat Ukur tanggal 31 Mei 2013, Nomor 275/Sidomulyo/2013.
- Nomor 1232 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, Surat Ukur tanggal 24 Agustus 2013, Nomor 276/Sidomulyo/2013.
- Nomor 1233 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, Surat Ukur tanggal 26 Agustua 2013, Nomor 278/Sidomulyo/2013.
- Nomor 1234 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, Surat Ukur tanggal 31 Mei 2013, Nomor 278/Sidomulyo/2013.
- Nomor 1235 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, Surat Ukur tanggal 31 Mei 2013, Nomor 279/Sidomulyo/2013.
- Nomor 1236 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, Surat Ukur tanggal 31 Mei 2013, Nomor 280/Sidomulyo/2013.
- Nomor 1324 tanggal 3 September 2013 atas nama Sugiono, Surat Ukur tanggal 26 Agustus 2013, Nomor 336/Sidomulyo/2013.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menunjuk ke 7 (tujuh) bidang tanah para Penggugat yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik :
- Nomor 1231 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, Seluas 11.952 M2 (sebelas ribu sembilan ratus lima puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Asien,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah jalan,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Geger,
- sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman.
- Nomor 1232 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, Seluas 19.105 M2 (Sembilan belas ribu seratus lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Geger.
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Mariana.
- sebelah barat berbatas dengan tanah Sutrisno.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Sugiono.
- Nomor 1233 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, seluas 19.138 M2 (Sembilan belas ribu seratus tiga puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Mariana,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Sugiono,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Sukin.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Negara
- Nomor 1234 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, seluas 19.877 M2 (Sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan jalan.
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Negara.
- sebelah barat berbatas dengan tanah Mariana.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman.
- Nomor 1235 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, seluas 18.891 M2 (delapan belas ribu delapan ratus Sembilan puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Sugiono.
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Negara.
- sebelah barat berbatas dengan tanah Sukin.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Negara.
- Nomor 1236 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, seluas 18.103 M2 (delapan belas ribu seratus tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Fadillah,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Poniran,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Parmin.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Poniran.
- Nomor 1324 tanggal 3 September 2013 atas nama Sugiono, seluas 19.065 M2 (Sembilan belas ribu enam puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah sebelah utara berbatas dengan jalan,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Nurajib,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Marimin.
- timur berbatas dengan tanah Sidin.
- Nomor 1231 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, Seluas 11.952 M2 (sebelas ribu sembilan ratus lima puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Asien,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah jalan,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Geger,
- sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman.
- Nomor 1232 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, Seluas 19.105 M2 (Sembilan belas ribu seratus lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Geger.
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Mariana.
- sebelah barat berbatas dengan tanah Sutrisno.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Sugiono.
- Nomor 1233 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, seluas 19.138 M2 (Sembilan belas ribu seratus tiga puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Mariana,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Sugiono,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Sukin.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Negara.
- Nomor 1234 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, seluas 19.877 M2 (Sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan jalan.
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Negara.
- sebelah barat berbatas dengan tanah Mariana.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman.
- Nomor 1235 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Sugiono, seluas 18.891 M2 (delapan belas ribu delapan ratus Sembilan puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Sugiono.
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Negara.
- sebelah barat berbatas dengan tanah Sukin.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Negara.
- Nomor 1236 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Mariana, seluas 18.103 M2 (delapan belas ribu seratus tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan tanah Fadillah,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Poniran,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Parmin.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Poniran.
- Nomor 1324 tanggal 3 September 2013 atas nama Sugiono, seluas 19.065 M2 (Sembilan belas ribu enam puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatas dengan jalan,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Nurajib,
- sebelah barat berbatas dengan tanah Marimin.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Sidin.
- Menolak Gugatan Penggugat Selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi Tergugat dalam Konvensi
- Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi Tergugat dalam Konvensi (Terbanding) semula Tergugat untuk membayar biaya Perkara pada Kedua Tingkat Peradilan yang pada Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT MEDAN Nomor 406/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 406/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Braroziduhu Waruwu, Rdy Djohan |
Panitera | Hj. Eva Zahermi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: SAH MILIK PARA PENGGUGAT. SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM. SEBAGAI OBJEK EKSEKUSI PENGOSONGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 21/PDT.G/2007/PN KIS TANGGAL 9 JANUARI 2008 JO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA NOMOR 253/PDT/2008/PT MDN TANGGAL 19 AGUSTUS 2008 JO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1281 K/PDT/2009 TANGGAL 9 JULI 2010 JO PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 4/EKS/PDT/2015/21/PDT.G/2007/PN KIS, TANGGAL 15 APRIL 2015 SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 7. MENGHUKUM TERGUGAT MENYERAHKAN KE 7 (TUJUH) BIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DESA SIDOMULYO, KECAMATAN TINGGI RAJA, KABUPATEN ASAHAN, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK : KEPADA PARA PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENS DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok perkara: Sah milik para Penggugat. Sah dan berkekuatan hukum. Sebagai objek eksekusi pengosongan yang tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 21/Pdt.G/2007/PN Kis tanggal 9 Januari 2008 Jo putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 253/PDT/2008/PT Mdn tanggal 19 Agustus 2008 Jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1281 K/PDT/2009 tanggal 9 Juli 2010 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 4/Eks/PDT/2015/21/Pdt.G/2007/PN Kis, tanggal 15 April 2015 sebagai perbuatan melawan hukum ; 7. Menghukum Tergugat menyerahkan ke 7 (tujuh) bidang tanah yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik : kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENS DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pdt/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 406/Pdt/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2673 K/Pdt/2020
Pertama : 46/Pdt.G/2018/PN Kis
Banding : 406/PDT/2019/PT MDN
Statistik186140