Putusan PN BLORA Nomor 5/Pid.SUS/2017/PN Bla |
|
Nomor | 5/Pid.SUS/2017/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Ananda Fajar Wati |
Hakim Anggota | Yayuk Musyafiah, Morindra Kresna |
Panitera | Sulistyo Adi Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUPINAH BINTI SAKUR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SUPINAH BINTI SAKUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dan disimpan kedalam tempat cotton bud;- Seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dar botol kaca;- 3 (tiga) buah sedotan warna hitam;- 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru;- 3 (tiga) buah pirek kaca;- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan warna pink;- 3 (tiga) buah isolasi berwarna bening;- 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari kertas grenjeng rokok;- 1 (satu) buah tusuk gigi untuk mengganjal korek api;- 1 (satu) batang cooton bud yang digunakan untuk membersihkan pirek kaca;dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 104/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 5/Pid.Sus/2017/PN Bla
Statistik647