Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 73/Pid.Sus/2017/PN RHL |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2017/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Sapperijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa KARNO Alias KANSA Bin YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman". 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KARNO Alias KANSA Bin YUSUF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) keleng pagoda yang didalamnya berisi 4 (empat) paket plastik yang berisikan shabu-shabu dengan rincian 3 (tiga) isi ukuran kecil dan 1 (satu) ukuran sedang. - 1 (satu) bungkus rokok merk Lufman yang di plastik pembungkusnya diselipkan 1 (satu) paket plastik yang berisikan shabu-shabu ukuran kecil. - 1 (satu) buah kaca pirek. - 5 (lima) pipet plastik. - 2 (dua) buah korek api. - 1 (satu) buah botol alat hisap terbuat dari botol larutan cap badak. - 1 (satu) buah handphone merk Polytron. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2017/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2017/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 384 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 73/Pid.Sus/2017/PN Rhl
Statistik8439