- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 2 Januari 2014 yang diterima oleh A.A. NGR MAYUN sebagai DP tanah di Pitik, sebesar Rp. 5.000.000,-
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 Januari 2014 yang diterima oleh A.A. NGR MAYUN sebagai DP tanah nomor obyek tanah 51.71.010.002.01201040 atas nama wajib pajak I GST MD DIRA, Pipil No. 587, persil 13 luas 13,5 are sebesar Rp. 195.000.000,-
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 Januari 2014 yang diterima oleh JERO ROBIN/WAYAN ROBIN sebesar Rp. 45.000.000,-
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 Januari 2014 yang diterima oleh A.A. NGR MAYUN sebagai pembayaran tanah no. Pipil 587, persil 13 luas 13,5 are dengan harga per are Rp. 100.000.000,-, sebesar Rp. 20.000.000,-
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 Maret 2014 yang diterima oleh A.A. NGR BGS SUARDIKA untuk pembayaran tanah sebesar Rp. 100.000.000,-
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 13 Maret 2014 yang diterima oleh A.A. NGR MAYUN sebagai pembayaran tanah sebesar Rp. 200.000.000,-
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 17 Maret 2014 yang diterima oleh WAYAN ROBIN sebesar Rp. 35.000.000,-
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 Maret 2014 yang diterima oleh WAYAN ROBIN untuk pembayaran pembelian tanah sebesar Rp. 50.000.000,-
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 7 April 2014 yang diterima oleh WAYAN ROBIN sebesar Rp. 50.000.000,-
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 21 April 2014 yang diterima oleh WAYAN ROBIN sebesar Rp. 100.000.000,-
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 28 April 2014 yang diterima oleh A.A. NGR MAYUN sebesar Rp. 100.000.000,-
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 Juni 2014 yang diterima oleh DEK ADUNG sebagai pembayaran pengurusan sertifikat atas nama A.A.NGR MAYUN sebesar Rp. 50.000.000,-
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 Juni 2014 yang diterima oleh A.A. NGR MAYUN untuk pembayaran pembelian tanah sebesar Rp. 100.000.000,-
- 1 (satu) buah salinan akta perjanjian nomor 10 tanggal 17 Maret 2014 yang dibuat di Notaris NI KADEK SRI INDRA ANGGRAENI,SH. Dikembalikan kepada Saksi Korban : I Wayan Gede Yudiasa ;
- 1 (satu) bendel dokumen permohonan penerbitan sertifikat atas nama Anak Agung Ngurah Mayun. Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN DENPASAR Nomor 65/Pid.B/2018/PN Dps |
|
Nomor | 65/Pid.B/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: I Wayan Merta, Hakim Anggota 1: I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1Menyatakan Terdakwa ANAK AGUNG NGURAH MAYUN, tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Penipuan?; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan; 3.Menetapkan masa penangkan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidan yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan barang bukti berupa: 5.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pid/2018/PT DPS
Kasasi : 50 K/Pid/2019
Pertama : 65/Pid.B/2018/PN Dps
Statistik7821