Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 42/G/2007.PTUN.PTK. |
|
Nomor | 42/G/2007.PTUN.PTK. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 6 Desember 2007 |
Lembaga Peradilan | PTUN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ketut Rasmen Suta |
Hakim Anggota | H A R T A N I, . Andri Swasono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT |
Catatan Amar | MENGADILI.Dalam Penundaan ;Menyatakan Penetapan Nomor : 42/G/2007.PEN.PTUN.PTK, tanggal 23Januari 2008, tentang perintah kepada Tergugat untuk menangguhkanpelaksanaan dan tindak lanjut Surat Keputusan Tata Usaha Negara ObyekSengketa, tetap berlaku sampai adanya Putusan Pengadilan yang mempunyaikekuatan hukum tetap kecuali terdapat penetapan atau putusan yangmenentukan lain ;Dalam Eksepsi ;- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Eksepsi Tergugat II Intervensi ditolak ;Dalam Pokok Perkara ;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; Takla 2007, Tanggal 17 Mei 2007 terming PENGUFtANGAN AREAL IZINLOKASI atas nama PT. SUBUR LADANG ANDALAN yang diterbitkan olehBupati Ketapang ;3.Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha NegaraNomor 185. b Tahun 2007, tanggal 17 Mei 2007 tentang PENGURANGANAREAL IZIN LOKASI atas nama PT. SUBUR LADANG ANDALAN yangditerbitkan oleh Bupati Ketapang ;4.Menghukum kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 406.000,- ( empat ratusenam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/G/2007.PTUN.PTK..zip
- Download PDF
- 42/G/2007.PTUN.PTK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 117 PK/TUN/2011
Pertama : 42/G/2007/PTUN.PTK
Statistik211178