Putusan PN TABANAN Nomor 53/PID.C/2013/PN.TBNN |
|
Nomor | 53/PID.C/2013/PN.TBNN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | pencurian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Yuliartha |
Panitera | Hery Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM 1 BULAN PERCOBAAN 3 BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa : NI LUH RATNA SAFITRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian??? ; -------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; -----------------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 3 (tiga) bulan ;---4. Menetapkan barang bukti berupa ; --------------------------------------------------------------- 3 (tiga) lb. tas kresek bekas bertuliskan Hardys ; ---------------------------------------- 1 (satu) bungkus susu Dancow datita dengan berat 1000 gram ; ------------------- 2 (dua) bungkus susu laktogen klasik 2 dengan berat 900 gram ; ------------------ 1 (satu bungkus susu Dancow Batita dengan berat 900 gram ; --------------------- 1 (satu) buah Nissin Wafercow 600 gram ; ------------------------------------------------ 2 (dua) bungkus Mie sedap kari special ; -------------------------------------------------- 2 (dua) bungkus mie ABC soup tomat ; ---------------------------------------------------- 1 (satu) bungkus mie pangsit ; ---------------------------------------------------------------- 2 (dua) bungkus mie sedap ayam bawang ; ----------------------------------------------- 4 (empat) bungkus sosis ayam ; -------------------------------------------------------------- 1 (satu) botol sambal indopood ; ------------------------------------------------------------- 1 (satu) botol sambal indopood ; ------------------------------------------------------------- 2 (dua) bungkus permen cha-cha ; ---------------------------------------------------------- 1 (satu) bungkus gift fuzzle ; ------------------------------------------------------------------- 1 (satu) botol ATK botol minum, di kembalikan ke Hardy???s Tabanan, melalui saksi I PUTU GEDE YUDHA NEGARA ; --------------------------------------------------5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PID.C/2013/PN.TBNN.zip
- Download PDF
- 53/PID.C/2013/PN.TBNN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/PID.C/2013/PN.TBNN
Statistik159