Putusan PTA GORONTALO Nomor 15/Pdt.G/2016/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2016/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Mahjudi |
Hakim Anggota | Hj. A. Muliany Hasyim, H. Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA DENGAN PERBAIKAN DAN TAMBAHAN AMAR |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi dapat diterima.2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tilamuta Nomor 0098/Pdt.G/ 2016/PA.Tlm tanggal 05 Oktober 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Muharram 1438 Hijriah yang dimohonkan banding dengan perbaikan dan tambahan amar putusan sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon (Suwarno bin Sadji) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Hadidja Mahmud binti Umar Mahmud) di depan sidang Pengadilan Agama Tilamuta.3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: a. Uang Mut?ah sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).b. Nafkah Iddah sebesar Rp 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah).4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tilamuta untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvanklijk verrklaard).Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).2. Membebankan kepada Pembanding / Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2016/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2016/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 430 K/Ag/2017
Pertama : 0098/Pdt.G/2016/PA.Tlm
Banding : 15/Pdt.G/2016/PTA.Gtlo
Statistik11137