Putusan PA MAKASSAR Nomor 0633/Pdt.G/2016/PA.Mks |
|
Nomor | 0633/Pdt.G/2016/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhtarom, Brhakim Anggota Dra. Hj. Mardianah R.. |
Hakim Anggota | Hakim Ketua H. Muhtarom, Brhakim Anggota Dra. Hj. Mardianah R..br Hakim Anggota Muhammad Thamrin A |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Salmah N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon, Ahmad Dg. Ngewa bin Yunusu Dg. Nappa, untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon, Hasra Lola A. Hasyim binti Abu Haseng, di depan sidang Pengadilan Agama Makassar.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Manggala dan Kecamatan Makassar, Kota Makassar, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan tuntutan Penggugat pada point 1 ditolak.3. Menyatakan tuntutan Penggugat pada point 2 tidak dapat diterima;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan mahar (Sunrang) kepada Penggugat berupa sawah seluas 500 m2 (5 are), yang terletak di Dusun Cikoang, Desa Lakatong, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Dg. Ngasa.- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Dg. Tiro.- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Dg. Ngasseng.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Dg. Ngayu.5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat uang nafkah lampau sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat uang nafkah iddah sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat uang mut'ah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0633/Pdt.G/2016/PA.Mks
Statistik570