Putusan PN SURABAYA Nomor 729/Pdt.G/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 729/Pdt.G/2015/PN.Sby |
Para Pihak | EDDY GUNAWAN TAMBRIN Csmelawan HARIYONO SUBAGIO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Manungku Prasetyo |
Hakim Anggota | Sigit Sutanto, S U K A D I |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSI :Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi seluruhnya ;II. DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi bersalah telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan rumah setempat dikenal dan terletak di Kompleks Villa Bukit Regency I/PC 5 No. 18-20 d/h dikenal dengan persil di Jl. Bukit Lontar Jaya V Blok PC 5/18-20, Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Rumah penduduk Jl. Bukit Lontar Jaya VIII ;Sebelah Timur : Rumah Jl. Bukit Lontar Jaya Blok PC 5/22 ;Sebelah Selatan : Jalan Bukit Lontar Jaya Blok PC 5 ;Sebelah Barat : Rumah Jl. Bukit Lontar Jaya Blok PC 5/16 ;sebagaimana diuraikan dalam :a. Sertipikat Hak Milik No. 6017/Kelurahan Lontar, Surat Ukur tanggal 30-07-2001 No. 1563/Lontar/2001, luas 373 m atas nama pemegang hak Hariyono Soebagio ;b. Sertipikat Hak Milik No. 6018/Kelurahan Lontar, luas 487 m yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30-07-2001 No. 1690/Lontar/2001, atas nama pemegang hak Hariyono Soebagio ;c. Sertipikat Hak Milik No. 2993/Kelurahan Lontar, luas 103 m yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30-07-2001 No. 1562/Lontar/2001, atas nama pemegang hak Hariyono Soebagio ;d. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2729/Kelurahan Lontar, luas 757 m yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30-07-2001 No. 1689/Lontar/ 2001, atas nama pemegang hak Hariyono Soebagio ;4. Menyatakan sah dan berlaku mengikat :a. Sertipikat Hak Milik No. 6017/Kelurahan Lontar, Surat Ukur tanggal 30-07-2001 No. 1563/Lontar/2001, luas 373 m atas nama pemegang hak Hariyono Soebagio ;b. Sertipikat Hak Milik No. 6018/Kelurahan Lontar, luas 487 m yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30-07-2001 No. 1690/Lontar/2001, atas nama pemegang hak Hariyono Soebagio ;c. Sertipikat Hak Milik No. 2993/Kelurahan Lontar, luas 103 m yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30-07-2001 No. 1562/Lontar/2001, atas nama pemegang hak Hariyono Soebagio ;d. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2729/Kelurahan Lontar, luas 757 m yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30-07-2001 No. 1689/Lontar/ 2001, atas nama pemegang hak Hariyono Soebagio ;5. Menyatakan sah dan berlaku mengikat :a. Akta Jual Beli No. 289/2013 tanggal 23 Desember 2013, dibuat dihadapan Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, S.H., PPAT di Surabaya, untuk tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2680/Kelurahan Lontar, Surat Ukur tanggal 30-07-2001 No. 1563/Lontar/-2001, seluas 373 m (sekarang berubah menjadi Sertipikat Hak Milik No. 6017/Kelurahan Lontar) ;b. Akta Jual Beli No. 290/2013, tanggal 23 Desember 2013 dibuat dihadapan Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, S.H., PPAT di Surabaya, untuk tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2725, Surat Ukur tanggal 30-07-2001 No. 1690/Lontar/2001, seluas 487 m (sekarang berubah menjadi Sertipikat Hak Milik No. 6018/Kelurahan Lontar) ;c. Akta Jual Beli, No. 291/2013, tanggal 23 Desember 2013 dibuat dihadapan Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, S.H., PPAT di Surabaya, untuk tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2676, Surat Ukur tanggal 30-07-2001 No. 1562/Lontar/2001, seluas 103 m (sekarang berubah menjadi Sertipikat Hak Milik No. 2993/Kelurahan Lontar) ;d. Akta Jual Beli, No. 292/2013, tanggal 23 Desember 2013 dibuat dihadapan Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, S.H., PPAT di Surabaya, untuk tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2729/Kelurahan Lontar, Surat Ukur tanggal 30-07-2001 No. 1689/Lontar/-2001, seluas 757 m ;6. Menyatakan sah :Akta Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 16 Desember 2013 No. 64 yang dibuat dihadapan Devi Chrisnawati, S.H., Notaris di Surabaya ;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Rekonpensi dan/atau siapapun pihak ketiga yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan atas tanah dan bangunan rumah setempat dikenal dan terletak di Kompleks Villa Bukit Regency I/PC 5 No. 18-20 d/h dikenal dengan persil di Jl. Bukit Lontar Jaya V Blok PC 5/18-20, Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat Rekonpensi, dan manakala diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat negara yang berwenang (kepolisian) ;8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vorraad), meskipun terdapat upaya banding dan kasasi, maupun upaya hukum luar biasa lainnya yaitu perlawanan dan peninjauan kembali ;9. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 926.000,- (sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 729/Pdt.G/2015/PN.Sby
Statistik4835