Putusan PN MAKASSAR Nomor 329/Pdt.G/2013/PN.Mks. |
|
Nomor | 329/Pdt.G/2013/PN.Mks. |
Para Pihak | Hadi Salimin, SE Lawan Pemerintah Republik Indonesia cq. Panglima Tentara Nasional Indonesia, cq. Panglima Kodam VII Wirabuana, Dk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ibrahim Palino |
Hakim Anggota | Kristijan P. Djati, Sapruddin |
Panitera | Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat I dan tergugat II ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah obyek perkara yang terletak di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar seluas 28.516 m2 dengan hak kepemilikan atas tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1814/Panaikang, sesuai dengan isi Putusan Mahkamah Agung RI No. 3096 K/Pdt/2011 tanggal 24 April 2012 jo. No. 48/PDT/2011/PT.MKS tanggal 16 Maret 2011 jo. No. 207/Pdt.G/2009/PN. Mks tanggal 5 Juli 2010 ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengklaim kepemilikan obyek perkara dan melakukan tindakan menguasai fisik obyek perkara dengan melakukan pemagaran adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) ;4. Menghukum tergugat I berikut semua orang yang disuruh dan atau siapa saja yang memperoleh hak atau kuasa dari mereka untuk mengosongkan tanah dan bangunan-bangunan obyek perkara dan segera menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan bebas, tanpa syarat dan ikatan apapun juga ;5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada banding, kasasi serta upaya hukum lainnya ;6. Menghukum tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar sebesar Rp. 1.271.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.Dalam Rekonvensi1. Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya ;2. Biaya perkara nihil. |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pdt.G/2013/PN.Mks.
Statistik789