Putusan PTUN MEDAN Nomor 36/G/2013/PTUN-MDN |
|
Nomor | 36/G/2013/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perumahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Erly Suhermanto |
Hakim Anggota | Joko A.sugianto, Sh : Ardoyo Wardhana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------DALAM EKSEPSI ;-- Menolak Eksepsi Tergugat ; ---------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------2. Menyatakan batal SURAT PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI Nomor : 012/729 bertanggal 31 Januari 2013, yang ditandatangani Sekretariat Daerah Provsu, perihal : Penolakan Permohonan Pembelian Rumah Dinas Daerah An. Ir. Batara Girsang, MM, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara dengan Tembusan Ir. Batara Girsang, MM ; -----------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut SURAT PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI Nomor : 012/729 bertanggal 31 Januari 2013, yang ditandatangani Sekretariat Daerah Provsu, perihal : Penolakan Permohonan Pembelian Rumah Dinas Daerah An. Ir. Batara Girsang, MM, yang ditujukan kepada Kepala ?.. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara dengan Tembusan Ir. Batara Girsang, MM ; ---------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan Penggugat untuk membeli Rumah Negara Golongan III yang dihuni Penggugat di Jalan Teladan No.15 (d/h No.11), Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan sesuai Surat Permohonan Penggugat tertanggal 23 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; -------5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 294.000,- (Dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/G/2013/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 36/G/2013/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 118 PK/TUN/2015
Pertama : 36/G/2013/PTUN.MDN
Statistik13058