- Menyatakan bahwa Terdakwa Ade Supriatna Bin Aliman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? Karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.5 000.000,-(lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut dikurangi seluruhnya dengan lamanya Terdakwa berada didalam tahanan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kendaraan Mini Bus Toyota Avanza Warna Putih No. Pol. A-1836-FE, Nomor STNK : 15571356, atas nama pemilik : SUPRAPTI, Merk Toyota, Jenis R-4, Tahun 2013, Isi silinder 1298 CC, Warna : Putih Noka : MHKM1BA2JDK020310, Nosin: MA60729,
- 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Mini Bus Toyota Avanza No. Pol. A-1836-FE Nomor STNK : 15571356,
- 1 ( satu) Lembar SIM B II Umum An. ADE SUPTIYATNA Bin ALIMAN No.SIM 1320181002926.
- 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat warna Hitam No. Pol A 3805 MX Noka : MHLJFZI17HK614620 Nosin: JFZIE- 1619113 ,
- 1 (satu) lembar STNK No Pol A 3805 MX atas nama KATNI No. STNK 18725417,
- 1 (satu) lembar sim C No.sim 900813210579 atas nama SUPY ANI
Putusan PN TANGERANG Nomor 1421/Pid.Sus/2019/PN Tng |
|
Nomor | 1421/Pid.Sus/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lebanus Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Cahya, Mhbr Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Teti Ismiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi MARDIY AH Binti H.MARSIDAN; Dikembalikan kepada Terdakwa ; Dikembalikan kepada saksi ISKAK Bin IDRIS ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1421/Pid.Sus/2019/PN Tng
Statistik700