- Menyatakan Terdakwa SUKINI Binti SUTAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Memproduksi Barang Industri yang Tidak Memenuhi SNI??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) dokumen hasil uji kadar iodium di TKP, beserta garam sisa uji Lab di TKP berupa garam cetak konsumsi beriodium merk/ cap Bandeng dan cap tiga kerang emas.
- 890 (delapan ratus sembilan puluh) bungkus garam cetak merk Bandeng, 290 (dua ratus sembilan puluh) bungkus garam cetak merk Tiga Kerang Emas, 100 (seratus) bungkus garam cetak merk Bintang Super, 1 (satu) sak garam krosok, 1 (satu) sak garam yang sudah tercampur iodium, 1 (satu) sak garam cetak ukuran sedang, (satu perempat) jerigen kecil air tercampur iodium;
- 1 (satu) tube Pottasium iodate, 1 (satu) bendel plastik pembungkus garam merk Bandeng, 1 (satu) bendel plastik pembungkus garam merk Bintang Super, 1 (satu) bendel plastik pembungkus garam merk Tiga Kerang Emas, 2 (dua) nampan untuk oven garam cetak, 1 (satu) alat penghalus garam, 3 (tiga) buah alat cetak garam, 1 (satu) buah scoop, 1 (satu) buku rekapitulasi penjualan, dan 1 (satu) bendel nota penjualan;
Putusan PN PATI Nomor 189/Pid.Sus/2017/PN Pti |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2017/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Niken Rochayati, Br Hakim Anggota Bertha Arry Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti Didiek Soelistyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti tersebut diatas tetap terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti tersebut diatas dimusnahkan; Barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Terdakwa; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.Sus/2017/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 189/Pid.Sus/2017/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 189/Pid.Sus/2017/PN Pti
Statistik290232