Putusan PT JAKARTA Nomor 95/PID/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 95/PID/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Pidana Penganiayaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bachri Bapa Tua. |
Hakim Anggota | 2. H. Syahrial Sidik, 1.h. Syamsul Bahri Borut |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 516/Pid.B/ 2014/PN.Jkt.Tim. tanggal 16 September 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Drs. IMAM SUYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. IMAM SUYANTO tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa Drs. IMAM SUYANTO melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;4. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/PID/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 95/PID/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 516/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim.
Kasasi : 1085 K/PID/2016
Banding : 95/PID/2015/PT.DKI.
Statistik5432