Putusan PN PEKANBARU Nomor 136/Pdt.G/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2015/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amin Ismanto |
Hakim Anggota | Mangapul Manalu, Editerial |
Panitera | Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, III dan IV untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana dalam petitum subsidair untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat III dan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;- Menyatakan :a. Surat Pengumuman Bupati Bengkalis Nomor : 811/BKD-PP/2014/977 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Kelulusan Seleksi Administrasi;b. Surat Menteri PAN dan RB Nomor : B/5685/M.PAN.RB/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014;c. Surat Pengumuman Bupati Bengkalis Nomor : 813/BKD-PP/2015/11 tanggal 9 Januari 2015 tentang Hasil Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2014;Adalah sah dan mengikat secara hukum. - Menyatakan Penggugat telah lulus seleksi Administrasi dan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) sesuai Surat Pengumuman Bupati Bengkalis Nomor : 811/BKD-PP/2014/977 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Kelulusan Seleksi Administrasi dan Nomor : 813/BKD-PP/2015/11 tanggal 9 Januari 2015 tentang Hasil Seleksi Pengadaan Calon Aparatus Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2014.- Menyatakan surat usulan Penetapan NIP (Nomor Identitas Pegawai) atas nama Nanang Hermoyo (Penggugat) yang diajukan oleh Tergugat III sesuai Surat Bupati Bengkalis Nomor : 813/BKD-PP/2015/02 tanggal 28 Januari 2015 kepada Tergugat II adalah sah dan mengikat secara hukum.- Menghukum Tergugat III dan IV untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);- Menghukum Tergugat III dan IV untuk membayar ganti rugi kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);- Menghukum Tergugat III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp997.410,00 (sembilan ratus Sembilan puluh tujuh empat ratus sepuluh rupiah);- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PDT/2017/PT.PBR
Pertama : 136/Pdt.G/2015/PN Pbr
Statistik4813