Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2730/Pdt.G/2016/PA.Tgrs |
|
Nomor | 2730/Pdt.G/2016/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hasan Hariri |
Hakim Anggota | S.pd., Jaenudin H.samsul Fadli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i yang kesatu terhadap Termohon Konvensi (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa ; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Koja Kota Jakarta Utara dan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Serpong, Kota Tengerang Selatan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menyatakan permohonan Pemohon Konvensi tentang pembagian harta bersama tidak dapat diterima (Niet ontvenklijk verklaard);;5. Menolak selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan dua orang anak yang masing-masing bernama Anak I dan Anak II, berada di bawah pemeliharaan (hadlanah) Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :3.1. Nafkah dua orang anak yang masing-masing bernama Anak I dan Anak II, setiap bulannya sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ditambah kenaikan 10 % (sepuluh puluh persen) setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dapat hidup mandiri atau dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun ;3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,00, (dua juta rupiah);3..3. Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp. 6.000.000,00, (enam juta rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp 746.000,00, (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2730/Pdt.G/2016/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 2730/Pdt.G/2016/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 16/PDT.G/2018/PTA.BTN
Pertama : 2730/Pdt.G/2016/PA.Tgrs.
Statistik9346