Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 334/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 334/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jhon Halasan Butar Butar |
Hakim Anggota | Tito Suhud, Serta Titik Tejaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; ?2. Menyatakan sah Perjanjian Anjak Piutang N0.SMOOIDOOO, tertanggal EnamBelas Juli Dua Ribu Sembilan (16/07/2009). Perjanjian Pengaiihan Hak Atas Piutang (CESSIE) No. SM001D000, tertanggal Enam Belas Juli Dua Ribu Sembilang (16/07/2009). Amandemen Atas Perjanjian Anjak Piutang No. SM001D000 tertanggal 7 Januari 2011 dan Amandemen ke II Atas Perjanjian Anjak Piutang No. SM001D000 28 April 2011. Akta restrukturisasi utang berdasarkan akta Notaris Nomor 14, tertanggal 16 Juni 2014, atas nama Notaris Kamsiana Datu Rumengan,S.H. Notaris Kabupaten Karawang ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji/Wanprestasi kepadaPenggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Hutang pembiayaan(Pembiayaan awal dan Biaya Pembiayaan awal sampai dengan tanggal 05 Juni 2015 sebesar USD 417, 619.11,- (Empat ratus Tujuh belas Ribu, Enam ratus Sembilan belas US Dollar); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp 1.516.000,00 (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah); ?6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 385 K/Pdt/2018
Pertama : 334/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik14266