Putusan PN MANADO Nomor 15/Pid.B/2015/PN.Mnd |
|
Nomor | 15/Pid.B/2015/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | PIDANAPEMBUNUHANHUKUMKASASI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Franklin B. Tamara., Willem Rompies |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa I Rahmat Binale, Terdakwa II Muhajir Utaha, Terdakwa III Rizky Binale, dan Terdakwa IV Stenly Male telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama Melakukan Pembunuhan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rahmat Binale dan Terdakwa II Muhajir Utaha, tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IIIRizky Male tersebut di atas dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IV Stenly Male tersebut di atas dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) Tahun;5. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa III dan Terdakwa IV tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- Sebilah pisau besi biasa, panjang mata pisau 37 cm, lebar mata pisau 1,5 cm, ujung runcing kedua sisi tajam, gagang terbuat dari stainless sarung pisau terbuat dari kertas karton yang dililitkan dengan lakban warna hitam;- Sebilah pisau besi biasa, panjang mata pisau 18,2 cm, lebar mata pisau 2,5 cm, ujung runcing kedua sisi tajam, gagang terbuat dari kayu;- Kaos oblong warna hitam dengan tulisan bagian depan ?MANTABS 7!!!?;- 1 (satu) Buah HELM warna putih bermotif biru hitam merk GM. Dirampas untuk dimusnakan;8. MenghukumTerdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1582 K/PID/2015
Pertama : 15/Pid.B/2015/ PN.Mnd
Statistik10819