Putusan PTA SURABAYA Nomor 212/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 212/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.nur Khazim |
Hakim Anggota | H. Supangkat, H.abd.rohim |
Panitera | M.hes., Dra. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 4843/Pdt.G/2019/PA.Jr tanggal 17 Maret 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1441 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah terletak di Perum. Gunung Batu Blok EE- 61, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember dengan Sertipikat No. 2018 dengan Luas 178 m, atas nama Drs. TOHARI dengan batas-batas:- Utara : tanah/rumah Imam Wahyudi;- Timur : tanah/rumah Ainul azizah;- Selatan : Jalan Perumahan;- Barat : tanah/rumah Drg. Pudji Astuti; adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas separo dari harta bersama tersebut diktum angka 2 tersebut di atas ; 4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan membagi harta bersama dalam diktum angka 2 tersebut di atas dengan bagian sebagaimana ditentukan dalam diktum angka 3 (tiga) dan menyerahkan bagian Penggugat kepada Penggugat dan bila tidak mungkin dibagi secara natura, maka dapat dibagi melalui penjualan secara lelang ; 5. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima; 6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.216.000,00(dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 212/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 212/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 4843/Pdt.G/2019/PA.Jr
Statistik5432