Putusan PT BANDUNG Nomor 329/Pdt/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 329/Pdt/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marihot Lumban Batu |
Hakim Anggota | 2. Firzal Arzy, 1. Amriddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SELA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Sebelum memberikan putusan akhir : -------------------------------------------------------- Memerintahkan Pengadilan Negeri Indramayu untuk membuka kembali persidangan dalam perkara ini, dan selanjutnya memanggil kedua belah pihak yang berperkara untuk menghadiri persidangan Pengadilan Negeri Indramayu yang akan ditetapkan olehnya untuk mengadakan pemeriksaan setempat atas objek perkara ; -------------------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan untuk segera mengirim kembali Berita Acara Pemeriksaan Setempat tersebut beserta berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Bandung ; - Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai adanya putusan akhir dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pdt/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 329/Pdt/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2014/PN. Idm.
Kasasi : 1723 K/PDT/2016
Banding : 329/Pdt/2015/PT.BDG
Statistik6542