Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 74/Pdt.G/2018/PN.Bpp |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2018/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Verra Lynda Lihawa |
Hakim Anggota | Kayat, Mh - Darwis |
Panitera | - H. Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan mengikat;4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah sebagaimana SHM No. 412/Kel. Manggar yang terletak di Jln. Mulawarman RT.20 Kel. Manggar, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur, luas tanah 1.165 M (Seribu seratus enam puluh lima meter persegi);5. Menyatakan Surat Keterangan Penyaksian beratas nama surat Tergugat I tertanggal 25 Februari 1975 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang menguasai tanah sengketa menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun.7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar Uang Paksa (Dwang Soom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap hari keterlambatannya Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melaksanakan isi putusan ini.8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.841.000.( satu juta delapan ratus empat puluh sati ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2131 K/Pdt/2020
Pertama : 74/Pdt.G/2018/PN Bpp
Statistik23547