- DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No. 04 Tanggal 30 September 2013, Akta Kuasa Menjual No. 05 Tanggal 30 September 2013 dan Akta Jual Beli No. 1160/2013 Tanggal 23 Oktober 2013 adalah sah dan berlaku sebagai hukum bagi Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pembeli yang benar dan berdasar, sehingga saat ini Penggugat menjadi pemilik sah keseluruhan obyek a quo yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1188 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun atas nama HARTAMI, diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 02 Agustus 1999 Nomor 00408/1999 seluas 435 M2, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.03.09.06.00416, sebagaimana yang telah dipecah menjadi 3 bagian oleh Penggugat yaitu
- Obyek sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomer: 02335 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun Prop. Jawa Timur atas Nama YUNITA HARIYANI, Surat Ukur Tanggal 11 Desember 2017 Nomer 00386/Kincang Wetan/2017 seluas 265 M2 (dua ratus enam puluh lima meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12200906.01927;
- Obyek sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomer: 02336 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun Prop. Jawa Timur atas Nama YUNITA HARIYANI, Surat Ukur Tanggal 11 Desember 2017 Nomer 00387/Kincang Wetan/2017 seluas 64 M2 (enam puluh empat meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12200906.01928, yang diatasnya berdiri satu buah bangunan;
- Obyek sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomer: 02337 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun Prop. Jawa Timur atas Nama YUNITA HARYANI, Surat Ukur Tanggal 11 Desember 2017 Nomer 00388/Kincang Wetan/2017 seluas 106 m2 (seratus enam meter persegi), Nomer Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12200906.01929, yang diatasnya berdiri bangunan;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (inkar janji) kepada Penggugat;
- Melanjutkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 04 Tanggal 30 September 2013, Akta Kuasa Menjual No. 05 Tanggal 30 September 2013 dan Akta Jual Beli No. 1160/2013 Tanggal 23 Oktober 2013 yang telah disepakati oleh Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek a quo dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun secara keseluruhan kepada Penggugat yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1188 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun atas nama HARTAMI, diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 02 Agustus 1999 Nomor 00408/1999 seluas 435 M2, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.03.09.06.00416, sebagaimana yang telah dipecah menjadi 3 bagian oleh Penggugat yaitu :
- Obyek sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomer: 02335 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun Prop. Jawa Timur atas Nama YUNITA HARIYANI, Surat Ukur Tanggal 11 Desember 2017 Nomer 00386/Kincang Wetan/2017 seluas 265 M2 (dua ratus enam puluh lima meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12200906.01927;
- Obyek sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomer: 02336 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun Prop. Jawa Timur atas Nama YUNITA HARIYANI, Surat Ukur Tanggal 11 Desember 2017 Nomer 00387/Kincang Wetan/2017 seluas 64 M2 (enam puluh empat meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12200906.01928, yang diatasnya berdiri satu buah bangunan;
- Obyek sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomer: 02337 Desa Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun Prop. Jawa Timur atas Nama YUNITA HARYANI, Surat Ukur Tanggal 11 Desember 2017 Nomer 00388/Kincang Wetan/2017 seluas 106 m2 (seratus enam meter persegi), Nomer Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12200906.01929, yang diatasnya berdiri bangunan;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.872.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 8/Pdt.G/2019/PN MJY |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2019/PN MJY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Ratna Paramita, Mhbr Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yayuk Sri Rahayu Nurul Haibati.sh.spd |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2019/PN_MJY.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2019/PN_MJY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2019/PN MJY
Statistik615