Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 12/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Yyk |
|
Nomor | 12/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Warnanto |
Hakim Anggota | 1. Syamsul Bahri, 2.rina Listyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SUYATNO Bin SUBAGIYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;2. Menyatakan Terdakwa SUYATNO Bin SUBAGIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? dalam dakwaan Kesatu Subsidair;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) denngan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan; 4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.73.334.550,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam bulan);5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;7. Menetapkan Barang Bukti berupa :1. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari DAMAN yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 23-8-2013; 2. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 1.260.000.- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dari ENTIN KARTINI yang diterima oleh SARANTA tertanggal 1 Januari 2012; 3. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 620.000.- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) dari SUKIRAN yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 14-11-2011; 4. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 218.750.- (dua ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari LEGIMAN yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 11-11-2011; 5. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 81.250.- (delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dari LEGIMAN yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 3-4-2014; 6. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dari PRAPTO SUMARTO yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 15-2-2011; 7. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dari PRAPTO SUMARTO yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 15-2-2013; 8. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 455.000.- (empat ratus lima pulu lima ribu rupiah) dari TUMIDI yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 14-11-2011; 9. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 455.000.- (empat ratus lima pulu lima ribu rupiah) dari TUMIDI yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 4-12-2012; 10. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) dari SUPRAT yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 11-2-2012; 11. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 480.000.- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dari TOTOK SUPRIYANTO yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 14-12-2013;12. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari M. NANAG PRASETYO yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 30-03-2011; 13. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dari M. NANAG PRASETYO yang diterima oleh SUYATNO tahun 2011; 14. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 1.280.000.- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari M. NANAG PRASETYO yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 18-11-2013; 15. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 180.000.- ( seratus delapan puluh ribu rupiah) dari DALIDJO yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 15-7-2011; 16. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 440.000.- ( empat ratus empat puluh ribu rupiah) dari DALIDJO yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 22-01-2012; 17. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa sebesar Rp 440.000.- ( empat ratus empat puluh ribu rupiah) dari DALIDJO yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 10-12-2013; 18. 4 (empat) lembar Berita acara penyerahan SHU (Keuntungan) tahun 2010 yang diserahkan pada tahun 2011 sebesar Rp 47.000.000.- (empat puluh juta rupiah) dengan rincian : a. 13 Januari 2011 sebesar Rp 18.000.000.- yang menerima SARANTA; b. 12 Februari 2011 sebesar Rp 15.000.000.- yang menerima SUYATNO;c. 13 April 2011 sebesar Rp 4.000.000.- yang menerima SUYATNO;d. 29 April 2011 sebesar Rp 10.000.000.- yang menerima SUYATNO;19. 8 (delapan) lembar Berita acara penyerahan SHU (Keuntungan) tahun 2011 yang diserahkan pada tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 47.900.000.- (empat puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian :a. 28 Maret 2012 sebesar Rp 10.000.000.- yang menerima SUYATNO;b. 16 April 2012 sebesar Rp 1.050.000.- yang menerima SUYATNO (dalam penyitaan PN Rp.1.500.000); c. 15 Juni 2012 sebesar Rp 4.950.000.- yang menerima SUYATNOd. 10 Agustus 2012 sebesar Rp 4.000.000.- yang menerima SUYATNO; e. 11 September 2012 sebesar Rp 5.000.000.- yang menerima SUYATNO; f. 29 September 2012 sebesar Rp 4.000.000.- yang menerima SUYATNO; g. 7 Juni 2013 sebesar 15.000.000.- yang menerima SUYATNO;h. 27 Juni 2013 sebesar Rp 3.900.000.- yang menerima SUYATNO20. 6 (enam) lembar Berita acara penyerahan SHU (Keuntungan) tahun 2012 yang diserahkan pada tahun 2013 sebesar Rp 43.275.000.- .- (empat puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian; a. 29 Juli 2013 sebesar Rp 7.000.000.- yang menrima SUYATNO; b. 19 September 2013 sebesar Rp 10.000.000.- yang menerima SUYATNO;c. 28 Oktober 2013 sebesar Rp 10.000.000.- yang menerima SUYATNO; d. 14 November 2013 sebesar Rp 5.000.000.- yang menerima SUYATNO; e. 16 November 2013 sebesar Rp 5.000.000.- yang menerima SUYATNO;f. 19 November 2013 sebesar Rp 6.275.000.- yang menerima SUYATNO; 21. Keputusan Lurah Desa Margosari Kec. Pengasih, Kab. Kulonprogo Nomor: 12 tahun 2003 tentang pengangkatan bagi saudara SUYATNO dalam jabatan kepala bagian pendapatan desa Margosari; 22. Keputusan kepala desa Margosari, Kec. Pengasih, Kab. Kulonprogo Nomor : 1 tahun 2011 tentang Pengangkatan bendaharawan desa dan atasan langsung desa Margosari, Pengasih, Kulonprogo; 23. Keputusan kepala desa Margosari, Kec. Pengasih, Kab. Kulonprogo Nomor : 1 tahun 2012 tentang Pengangkatan bendaharawan desa dan atasan langsung desa Margosari, Pengasih, Kulonprogo tahun 2012; 24. Keputusan kepala desa Margosari, Kec. Pengasih, Kab. Kulonprogo Nomor : 1 tahun 2013 tentang Pengangkatan bendaharawan desa dan atasan langsung desa Margosari, Pengasih, Kulonprogo tahun 2013;25. Peraturan Desa Margosari Nomor : 3 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2011; 26. Peraturan Desa Margosari Nomor : 4 tahun 2011 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2011; 27. Peraturan Desa Margosari Nomor : 3 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2012; 28. Peraturan Desa Margosari Nomor : 5 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2013; 29. Peraturan Desa Margosari Nomor : 7 tahun 2013 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2013; 30. Peraturan desa Margosari Nomor : 2 tahun 2012 tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2011; 31. Peraturan desa Margosari Nomor : 4 tahun 2013 tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2012; 32. Peraturan desa Margosari Nomor : 2 tahun 2014 tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2013.; 33. Buku Kas Umum Desa Margosari, Kec. Pengasih, Kab. Kulonprogo tahun 2011; 34. Buku Bantu Kas Umum tahun 2012; 35. Buku Bantu Kas Umum tahun 2013; 36. 1 (satu) buah buku tabungan PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulonprogo Nomor rekening : 650601200318 atas nama Margosari/Pengasih; 37. 1 (satu) buah buku tabungan PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulonprogo Nomor rekening : 650601016479 atas nama Margosari/Pengasih; 38. 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah) dari SARANTA guna membayar Pendapatan asli desa dari LKM yang diterima oleh SUYATNO tertanggal 14 Januari 2011; 39. Peraturan Desa Margosari Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo Nomor : 11 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa tahun Anggaran 2011; 40. Peraturan Desa Margosari Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo Nomor : 7 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa tahun Anggaran 2012; 41. Peraturan Desa Margosari Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo Nomor : 5 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa tahun Anggaran 2013; 42. 1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon progo Nomor : 700-04 / Desa / 33 / XI /2014, tanggal 7 Nopember 2014, Obyek yang diperiksa Pemerintah desa Margosari, Kec. Pengasih, Kab. Kulonprogo; 43. 1 (satu) bendel Bukti kas pengeluaran Desa Margosari, kec. Pengasih, Kab. Kulonprogo tahun 2011; 44. 1 (satu) bendel Bukti kas pengeluaran Desa Margosari, kec. Pengasih, Kab. Kulonprogo tahun 2012; 45. 1 (satu) bendel Bukti kas pengeluaran Desa Margosari, kec. Pengasih, Kab. Kulonprogo tahun 2013. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain.8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00. ( lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 767 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN.YYK
Statistik11328