- Menyatakan terdakwa Tarmizi bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotikan Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kami.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tarmizi dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyard rupiah) yang apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan waktu selama Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam merah yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan/huruf cina merek Qing Shan dan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina berlogo lima bintang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 28.180 (dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh) gram (telah dimusnahkan 28.012,14 (dua puluh delapan ribu dua belas koma empat belas) gram berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 dan sisa 167,86 (seratus enam puluh tujuh koma delapan puluh enam) gram), 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor SIM 085344011063 dimusnahkan.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna biru metalic BK 1878 BH dirampas untuk negara
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 2277/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 2277/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saryana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erintuah Damanik, Hakim Anggota Janverson Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2277/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Statistik154