- Menyatakan Terdakwa ROBY ROY FRANDANA, S.Sos tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ROBY ROY FRANDANA, S.Sos.tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaiama dakwaan subsidair tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging);
- Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Surat Edaran NOSE : S.09-DIR/ADK/03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Edaran NOSE : S.9a-DIR/ADK/03/2010 tanggal 09 Desember 2010 tentang revisi atas ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Edaran NOSE : S.09.b-DIR/ADK/03/2010 tanggal 24 Februari 2011 tentang revisi kedua atas ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Edaran NOSE : S-21-DIR/ADK/08/2015 tanggal 15 Agustus 2015 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan NOKEP : S-63-DIR/JBM/12/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang penetapan daftar uraian jabatan Unit Kerja Mikro BRI.
- 2 (dua) lembar Surat No. B-605-XV/KC/LYI/10/2014 tanggal 29 Oktober 2014 perihal rotasi pekerja jabatan Petugas Administrasi (PA) KUR atas nama SUHANDRI dan RYAN JULIANDI (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap surat Nomor : -XV/KC/LYI/03/2013 tanggal 04 Maret 2013 perihal mutasi dan kewenangan pekerja outsourching PT. PKSS atas nama FACHRURIZA (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan NOKEP : 050-XV/KC/LYI/03/2016 tanggal 1 Maret 2016 tentang pemindahan jabatan dan unit kerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atas nama TITIN MARTINI (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan NOKEP : 200-KW-XV/SDM/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 tentang rotasi Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jakarta 3 atas nama NANI SUPRIATI (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan NOKEP : 084-XV/KC/LYI/06/2015 tanggal 03 Juni 2015 tentang pemindahan jabatan dan unit kerja atas nama MUHAMMAD LUZISARJAMI (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan NOKEP : 001-XV/KC/LYI/01/2014 tanggal 06 Januari 2014 tentang pemindahan jabatan dan unit kerja atas nama DEDY FACHRUDIN (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah No. R. 112/KI-XV/03/2017 tanggal 27 Maret 2017 (fotocopy).
- 1 (satu) berkas Surat No. R- 176/KI-XV/GRA/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 perihal laporan temuan Fraud Audit BRI Unit Sungai Jawi dan Kota Baru (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan NOKEP : 084-XV/KC/LYI/05/2017 tanggal 17 Mei 2017 tentang pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat No. R.1904-XV/KC/LYI/07/2017 tanggal 21 Juli 2017 perihal surat tuduhan (fotocopy).
- 1 (satu) berkas Berita Acara Klarifikasi (fotocopy).
- 1 (satu) berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Edaran NOSE: S.09.c-DIR/ADK/03/2010 tanggal 4 November 2011 tentang revisi ketiga atas ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Edaran NOSE : S.21a-DIR/ADK/08/2015 tanggal 20 November 2015 tentang revisi atas ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Edaran NOSE : S-21b-DIR/ADK/08/2015 tanggal 18 Februari 2016 tentang revisi kedua atas ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Edaran NOSE : S.06-DIR/KRD/05/2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (Fotocopy).
- 6 (enam) berkas pengajuan dan penyaluran KUR pada BRI Unit Sungai Jawi atas nama debitur :
- NONIK.
- GUNAWAN.
- DEDEN.
- ANDRE MIKAIL.
- NILAM PERMATA SARI.
- M. NASIRUDIN (fotocopy).
- 29 (dua puluh sembilan) berkas pengajuan dan penyaluran KUR pada BRI Unit Kota Baru atas nama debitur :
- VIA LARASATI.
- SITI SAHARA.
- EIS KURNIASIH.
- HENNY WULANUARI.
- FARIDA MANURUNG.
- RUSMAYANTI.
- HAIRULLAH.
- ERNA AISYAH.
- MAHARANI.
- ROBERTY.
- DEA ROSALINDA.
- ARI PUJI ASTUTIK.
- NIRMALA.
- IRPAN PARDEDE.
- MISALI.
- HERI IRAWAN.
- HUSNUL FAHRUTIN.
- SYARIFAH ERVINA.
- INDRO HARTONO.
- WILFRIDA SITUMORANG.
- TIKKOS SIREGAR.
- DEBORA.
- ROSA.
- DEKA KARTIKA.
- ALIYE.
- DENI SUGIONO.
- FEBRI ANDINI.
- BAMBANG DWI NOVIANTO.
- NANIK JULIATI (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan NOKEP : 153-V/KC/SDM/09/06 tanggal 29 September 2006 tentang penetapan jabatan pekerja Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Pontianak atas nama ROBY ROY FRANDANA (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan NOKEP : 315-KW.V/SDM/10/2006 tanggal 17 Oktober 2006 tentang pengangkatan pekerja dalam dinas tetap Kanwil PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jakarta atas nama ROBY ROY FRANDANA (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan NOKEP : 098-XV/KC/LYI/05/2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang pemindahan jabatan dan unit kerja atas nama ROBY ROY FRANDANA (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan NOKEP : 164-XV/KC/LYI/11/2015 tanggal 02 November 2015 tentang pemindahan jabatan dan unit kerja atas nama ROBY ROY FRANDANA (fotocopy).
- 1 (satu) berkas perjanjian kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia tentang penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi No. B.613-DIR/PRG/09/2011 dan No. PPK/PKS/12/IX/2011 tanggal 28 September 2011 (fotocopy).
- 1 (satu) berkas perjanjian kerjasama Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. (Pesero) Asuransi Kredit Indonesia No. B-556-DIR/ADK/08/2015 dan No. PKS/KUR/ASK/09/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 (fotocopy).
- 1 (satu) berkas Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia tentang penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi No. B. 824-DIR/PRG/10/2014 dan No. 115/Jamkrindo/X/2014 tanggal 09 Oktober 2014 (fotocopy).
- 1 (satu) berkas Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia tentang penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) No. B. 764-DIR/ADK/10/2015 dan No. 84/Jamkrindo/OP-01/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 (fotocopy).
- 1 (satu) berkas Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia tentang penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) No. B- 557-DIR/ADK/08/2015 dan No. 52/Jamkrindo/OP-01/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 (fotocopy).
- 1 (satu) berkas Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia tentang penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) No. B.1557-DIR/ADK/12/2016 dan No. 98/Jamkrindo/OP-01/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan NOKEP : 09-XV/KC/LYI/01/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang pemindahan jabatan dan unit kerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap surat Nomor : 470/463/Disdukcapil/2019 tanggal 08 April 2019 perihal penelusuran kebenaran NIK dan KK (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap surat Nomor : 470/1029/Dukcapil/2018 tanggal 28 September 2019 perihal hasil penelusuran kebenaran NIK dan KK (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan NOKEP : S.277-DIR/ADK/12/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan NOKEP : S.277a-DIR/ADK/12/2011 tanggal 4 Maret 2015 tentang revisi pedoman pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (fotocopy)
Putusan PN PONTIANAK Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bhudi Kuswanto, Br Hakim Anggota Mardiantos |
Panitera | Panitera Pengganti: Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS 8. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1150 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Statistik8681656