- Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ANWAR Alias NYAK Bin SUWADI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ANWAR Alias NYAK Bin SUWADI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Yang Dilakukan Secara Bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip warna bening, digulung dengan kertas grenjeng rokok kemudian dilakban warna hitam ditempel di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild ;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip warna bening, digulung dengan kertas grenjeng rokok dan dimasukkan kedalam bungkus rokok Gudang Garam Inter ;
- 2 (dua) linting Narkotika jenis Ganja dimasukkan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya ;
- 1 (satu) buah pipet kaca di dalam bungkus rokok Gudang Garam Inter ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Sony C5 warna putih.
Putusan PN REMBANG Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Rbg |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2018/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eri Sutanto, Br Hakim Anggota Dina Puspasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Susi Widyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Semuanya Dirampas Untuk Dimusnahkan. 8.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); ------ |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2018/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2018/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 319/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 105/Pid.Sus/2018/PN Rbg
Statistik8214