- Menyatakan Terdakwa 1. Moch. Fery Adytama Bin Buang, Terdakwa 2. Adi Sucipto Bin Suandi dan Terdakwa 3. Teguh Mansyur Setiawan Bin Nanang Rudianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???Secara Bersama-Sama Dan Sengaja Menyediaan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Moch. Fery Adytama Bin Buang, Terdakwa dan 2. Adi Sucipto Bin Suandi dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan,sedangkan Terdakwa3. Teguh Mansyur Setiawan Bin Nanang Rudiantodengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda masing-masinng sejumlah Rp.1.000.000,- (satu) juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (satu) buah HP Blackberry Curve 9320 wama hitam No. IMEI: 353834051653454, No. SIM Card: 085232213118;
- 700 (tujuh ratus) butir obat Trihexyphenidyl terdiri dari 7 (tujuh) klip isi masing-masing 100 (Seratus) butir;
- 1 (satu) buah tas kresek wama hitam;
- 1 (satu) buah HP Samsung wama hitam No. IMEI: 356756062000333, No. SIM Card: 081556417902
- 5 (lima) butir T rihexyphenidyl dibungkus grenjeng rokok.
- Uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,-(Lima ribu Rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Byw |
|
Nomor | 406/Pid.Sus/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widodo, Br Hakim Anggota Hernawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Poniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.Sus/2018/PN Byw
Statistik365