- Menyatakan Terdakwa KARTINI Alias UPI Binti REHAN YUNAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KARTINI Alias UPI Binti REHAN YUNAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah Tas warna Bening Ungu berisikan :
- 1 (Satu) bedak merek Johnson Baby Powder warna putih berisikan :
- 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram.
- 19 (Sembilan belas) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) Gram;
- 1 (Satu) buah botol kaca warna bening hijau;
- 1 (Satu) buah botol kaca pewangi warna bening putih merek Katty Perry;
- 1 (Satu) buah botol kaca warna coklat merek Babyface;
- 1 (Satu) buah lipstick merek Casandra warna merah muda;
- 1 (Satu) buah gunting kuku merek Bai Chang warna stenless;
- 1 (Satu) buah pensil alis;
- 1 (Satu) buah tas warna bening merah muda merek Mokuko berisikan :
- 1 (Satu) buah sikat kain merek nelson warna hijau merah muda berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :
- 1 (Satu) bungkus plastik bening sedang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) Gram;
- 1 (Satu) buah kaca bening;
- Beberapa plastik klip bening;
- 1 (Satu) buah tutup sikat gigi merek Formula berisikan 1 (Satu) buah jarum yang diduga sebagai sumbu kompor;
- 1 (Satu) buah pasta gigi merek Pepsodent warna putih;
- 1 (Satu) buah sikat gigi merek Formula warna biru;
- 1 (Satu) buah pencuci wajah merek Pond???s warna putih;
- 1 (Satu) buah botol pencuci wajah merek RD warna bening merah;
- 1 (Satu) buah pencuci rambut merek Lifebuoy warna putih hijau;
- 1 (Satu) buah pastik bening berisikan beberapa pipet warna putih yang diduga digunakan untuk alat hisap sabu;
- 1 (Satu) unit handphone merk Nokia 106.1 type RM - 962 warna hitam dengan nomor kartu 085390347453;
- 1 (Satu) buah Surat Keterangan Kependudukan Sipil Pontianak an. Kartini, dikembalikan kepada terdakwa Kartini Alias Upi Binti Rehan Yunan (Alm).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Putusan PN RANAI Nomor 55/Pid.Sus/2017/PN Ran |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2017/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kusman. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto, Br Hakim Anggota M.fahri Ikhsan |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2017/PN Ran
Statistik260