- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; ----------------------------------------
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Desa Nanggungan Nomor : 188.45/17/418.83.010/2018, Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Perencanaan, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, Atas Nama Nanda Yudho Paripurno, tanggal 8 Februari 2018; --------------------
- Mewajibkan Tergugat Mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Nanggungan Nomor : 188.45 / 17 / 418.83.010 / 2018, Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Perencanaan, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, Atas Nama Nanda Yudho Paripurno, tanggal 8 Februari 2018; -------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 323.000,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) ; --------
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 73/G/2018/PTUN.SBY. |
|
Nomor | 73/G/2018/PTUN.SBY. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardoyo Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Merna Cinthia, Br Hakim Anggota Lusinda Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Wahjuning Handajani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/G/2018/PTUN.SBY..zip
- Download PDF
- 73/G/2018/PTUN.SBY..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 127 PK/TUN/2019
Banding : 243/B/2018/PT.TUN.SBY
Pertama : 73/G/2018/PTUN.SBY.
Statistik103419