Putusan PT PONTIANAK Nomor 40/PDT/2013/PT.PTK |
|
Nomor | 40/PDT/2013/PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | LAIN-LAIN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R. Yuliana Rahadie |
Hakim Anggota | H. Mulyani, Robert Simorangkir |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat I; ---------------2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ketapang nomor : 17 / PDT. G / 2012 / PN.KTP tanggal 18 Pebruari 2013 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai ganti rugi materiil berupa bunga sebagai kompensasi keuntungan yang diharapkan, akibat adanya wanprestasi yang dilakukan pembanding / tergugat I, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : --------------------------------------------1. Menghukum pembanding / tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada terbanding / penggugat berupa keuntungan yang diharapkan ditetapkan sebesar 0,5 % (setengah perseratus) per setiap bulan dikalikan jasa pembayaran penyelesaian pekerjaan rehab jembatan kayu belian Dusun Bintang Musir Kecamatan Benua Kayong sesuai dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 602/1306/PPK-APBP/Kimpraswil.C/2008 tanggal 21 Oktober 2008 sebesar Rp.57.900.000,- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) terhitung sejak Penggugat / terbanding selesai melaksanakan proyek tersebut, hingga gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang yaitu terhitung dari Januari 2009 s/d bulan Mei 20 2012 atau selama 41 (empat puluh satu) bulan, sehingga perhitungannya sebagai berikut = Rp. 57.900.000,- X 0,5 ; -----------------------0,5 % = Rp. Rp. 289.000 X 41 bulan = Rp.11.869.500;-(sebelas juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus ribu rupiah) ; --------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang nomor : 17 / PDT. G / 2012 / PN.KTP tanggal 18 Pebruari 2013 untuk selain dan selebihnya ; ------------------3. Menghukum Pembanding / Tergugat I, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),--------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PDT/2013/PT.PTK.zip
- Download PDF
- 40/PDT/2013/PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PDT/2013/PT.PTK
Pertama : 17/PDT.G/2012/PN.KTP.
Statistik10567