- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan PHK sepihak kepada Penggugat yang bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena diputuskan oleh Pengadilan sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hakPenggugat secara tunai dan sekalius yaitu uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal156 ayat (3),dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut;
- Uang Pesangon 9x Rp 3.695.000 = Rp 33.255.000,-
- UangPenghargaan Masa Kerja = Rp 29.560.000,- +
- UangPenggantianHak
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi tidak dapat diterima ( Niet onvankelijke verklarch );
- Membebankan biaya yang timbul dalam Perkara kepada Negara yang diperhitungkan sampai dengan pembacaan putusan ini sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 268/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 268/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deson Togatorop |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Alifya, Sebr Hakim Anggota Mangaraja Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA; 15 % x Rp 62.815.000,- = Rp 9.422.250,- + Jumlah keseluruhan = Rp72.238.170,- Terbilang :Tujuhpuluhduajutaduaratustigapuluhdelapanribuseratustujuhpuluh rupiah 5.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 247 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 268/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik97110