- Menyatakan terdakwa DARMA PUTRA Alias KAPTEN KAPAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama SEUMUR HIDUP
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang No. Pol BG 1466 QL berwarna abu-abu Metalik;
- 30 (tiga puluh) bungkus Narkotika jenis Methampetamina (shabu) dengan berat brutto + 31.459,79 (tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) gram dengan rincian :
- 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis Methampetamina (shabu) dengan berat brutto + 10.259,56 (sepuluh ribu dua ratus lima puluh sembilan koma lima puluh enam) gram berikut 1 (satu) buah tas Ransel warna coklat muda dan 1 (satu) buah tas ransel merk Polo warna coklat tua
- 20 (dua puluh) bungkus Narkotika jenis Methampetamina (shabu) dengan berat brutto + 21.200,23 (dua puluh satu ribu dua ratus koma dua puluh tiga) gram berikut 1 (satu) buah koper merk Polo Paris warna putih
- 1 (satu) buah KTP an. DARMA PUTRA.
- 1 (satu) buah SIM C an DARMA PUTRA
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Biru berikut nomor 081275375541.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 590/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
|
Nomor | 590/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hanafi Insya, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDipergunakan dalam perkara lain An. RICKY SALAHUDDIN Als RIKI Dikembalikan kepada terdakwa DARMA PUTRA Alias KAPTEN KAPAL Dirampas untuk Negara selanjutnya untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 590/Pid.Sus/2018/PN Rhl
Statistik590