- Menyatakan terdakwa Drs. JOHANIS FRITS ZADRAK FANDOE, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai Direksi melakukan dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. JOHANIS FRITS ZADRAK FANDOE, MM dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
- Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana selama 5 (lima) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto copy dokumen persetujuan perubahan perjanjian kredit atas nama NIKOLAUS LADI, nomor (1) 130.01.69/KON/13 tanggal 1 Januari 2014 dengan besar pinjaman Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta);
- Foto copy dokumen persetujuan kredit atas nama Sdra. H. FAJAR WIYANTO , nomor : 207/BPR-NAM/MK/13, tanggal 11 Oktober 2013 dengan plafon pinjaman Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta);
- Foto copy dokumen perjanjian kredit modal kerja time loan atas nama Sdri. FLORENSIA ASNI SERAN, nomor : 130.05.0073/MK/13 tanggal 16 Oktober 2013 dengan plafon pinjaman Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta);
- Foto copy dokumen persetujuan kredit atas nama Sdri. CHARFINA WIYANTO, nomor : 216/BPR-NAM/MK/13 tanggal 25 Oktober 2013 dengan plafon pinjaman Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta);
- Foto copy dokumen persetujuan kredit atas nama Sdri. NUR S. HASAN , nomor : 215/BPR-NAM/MK/13 tanggal 25 Oktober 2013 dengan plafon pinjaman Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta);
- Foto copy dokumen persetujuan kredit atas nama Sdri. A. S. CINRANG , nomor : 217/BPR-NAM/MK/13 tanggal 11 November 2013 dengan plafon pinjaman Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta);
- Foto copy dokumen persetujuan kredit atas nama Sdra. ANDREAS FERNANDEZ, nomor : 232/BPR-NAM/MK/13 tanggal 27 November 2013 dengan plafon pinjaman Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta);
- Foto copy dokumen persetujuan kredit atas nama Sdri. ENI WIDAYATI , nomor : 231/BPR-NAM/MK/13 tanggal 27 November 2013 dengan plafon pinjaman Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta);
- Foto copy dokumen persetujuan kredit atas nama Sdri. PAULUS M. MESSAKH , nomor : 185/BPR-NAM/INV/13 tanggal 28 Agustus 2013 dengan plafon pinjaman Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta);
- Foto copy dokumen persetujuan kredit modal kerja time loan atas nama YUNIARTO A.E. FANDOE, nomor : 130.02.0071/MK/13 tanggal 10 Oktober 2013 dengan plafon pinjaman Rp.210.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 210/Pid.Sus/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau, M.hbr Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Welhelmus Sikky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDikembalikan kepada BPR PT. NAM Kupang; Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2017/PN Kpg
Statistik162321