- Menyatakan Terdakwa I. ASRI Bin MARI dan Terdakwa II. BAGAS PRIYANGGODO Bin ASMARI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. ASRI Bin MARI dan Terdakwa II. BAGAS PRIYANGGODO Bin ASMARI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram;
- 1 (satu) buah kotak Permen merk Mentos warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merk Blackberry warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo;
- Dirampas untuk Negara.
Putusan PN BATULICIN Nomor 110/Pid.Sus/2019/PN Bln |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2019/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Endarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chahyan Uun Pryatna, Br Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Aristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2019/PN Bln
Statistik180