Putusan PA PARIGI Nomor 187/Pdt.G/2015/PA.Prgi |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2015/PA.Prgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PARIGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Zuhairah Zunnurain |
Hakim Anggota | Muhammad Husni, Nor Hasanuddin |
Panitera | Hadrat Uzair H. Hamzah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi berupa;? Mobil Pick Up Toyota Super Kijang KF 50/52 warna putih dengan nomor polisi DN ..........K;? Sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi ..........KV;? Harga jual mobil Suzuki APV warna hitam dengan nomor polisi DD ..........K seharga Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);? Rumah tinggal semi permanen lengkap dengan perabot rumah tangga yang berdiri di atas tanah seluas 120 M2 dengan luas bangunan 72 M2 terletak di Desa .......... .........., Kecamatan .........., Kabupaten Parigi Moutong dengan batas-batas:Barat : Tanah/ Rumah milik ............ ;Selatan : Kebun kelapa milik .......... ..........;Timur : Tanah/ Rumah milik ..........;Utara : Jalan Irigasi;? Sebidang tanah perkebunan kelapa dengan luas 1.600 M2 yang terletak di Desa .......... .........., Kecamatan .........., Kabupaten Parigi Moutong dengan batas:Barat : tanah/rumah milik ..........;Selatan : tanah/rumah milik ............ ;Timur : tanah/rumah milik bapak ............ ;Utara : tanah/rumah milik .........., .........., .........., ............ ;? Sebidang tanah berikut rumah tinggal permanen (masih dalam proses pembangunan) berukuran 5x15 M dibangun di atas tanah seluas 9,5 M x 20 M yang terletak di Jalan Trans Desa .........., Kecamatan .........., Kabupaten Parigi Moutong dengan batas:Barat : dengan Jalan Trans;Selatan : dengan tanah/rumah ..........;Timur : dengan ..........;Utara : dengan ..........;3. Menetapkan harta berupa:? Kebun cengkeh seluas 11.780 M2 dengan batas-batas:Barat :Jalan/kebun milik ..........;Selatan :Kebun milik ..........;Timur :Jalur/kebun milik ..........;Utara :Jalan/Kebun milik ..........; ? Kebun cengkeh seluas 6.000 M2 dengan batas-batas:Barat :Dahulu kebun milik .........., sekarang milik Ruslan;Selatan :Kebun milik ..........;Timur :Kebun milik ..........;Utara :Dahulu kebun milik ............ sekarang kebun milik Lapide;Adalah harta bersama setelah dikurangi 25% bagian harta bawaan Tergugat konvensi dan 17 % bagian harta bawaan Penggugat konvensi dari keseluruhan luas kedua kebun tersebut atau yang senilai dengannya;4. Menetapkan hutang bersama Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi berupa:? Pinjaman hutang pakaian bekas (cakar) kepada saudara .......... sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);? Pinjaman hutang kepada saudara ..........sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);? Angsuran kredit Bank BRI unit .......... sejumlah Rp 4.025.000,-(empat juta dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan sejak bulan Nopember 2013 sampai bulan Juni 2015 dengan jumlah keseluruhan Rp 72.450.000,- (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);5. Menetapkan harta bersama tersebut dibagi dua yaitu (seperdua) bagian untuk Penggugat konvensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat konvensi;6. Menghukum Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut setelah dikurangi nilainya untuk membayar hutang bersama Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi;7. Menghukum Tergugat konvensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut kepada Penggugat konvensi setelah dikurangi senilai pembayaran hutang bersama dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya diserahkan (seperdua) kepada Penggugat konvensi dan (seperdua) kepada Tergugat konvensi setelah dikurangi pembayaran hutang bersama dan dipotong biaya lelang, pajak dan sebagainya; 8. Menolak gugatan Penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan barang yang bernilai usaha dagang pakaian yang dikuasai oleh Tergugat adalah harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi;3. Menetapkan sisa angsuran kredit pada Bank BPR Lokodana selama 92 bulan sejumlah Rp 145.056.400,-(seratus empat puluh lima juta lima puluh enam ribu empat ratus rupiah) adalah hutang bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi;4. Menetapkan harta bersama tersebut dibagi dua yaitu (seperdua) bagian untuk Penggugat rekonvensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat rekonvensi;5. Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut setelah dikurangi nilainya untuk membayar hutang bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi;6. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut kepada Penggugat rekonvensi setelah dikurangi senilai pembayaran hutang bersama dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya diserahkan (seperdua) kepada Penggugat rekonvensi dan (seperdua) kepada Tergugat rekonvensi setelah dikurangi pembayaran hutang bersama dan dipotong biaya lelang, pajak dan sebagainya; 7. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt.G/2015/PA.Prgi.zip
- Download PDF
- 187/Pdt.G/2015/PA.Prgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pdt.G/2015/PA.Prgi
Banding : 10/Pdt.G/2016/PTA.PAL
Statistik6921