Putusan PA KENDARI Nomor 0520/Pdt.G/2016/PA.Kdi |
|
Nomor | 0520/Pdt.G/2016/PA.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Thahir Hi Salim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nurhayati Bbr Hakim Anggota H. Abd. Rahim T |
Panitera | Panitera Pengganti: Amnaida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Sudirman bin Sulaeman) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Fitriani binti Djamaluddin) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari; 3. Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Kendari untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Baruga tempat kediaman Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi dan tempat perkawinan Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: nafkah iddah sebesar Rp. 1.000,000 ( satu juta rupiah ), nafkah lampau sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan muth???ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sesaat setelah Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak satu raj,i terhadap Penggugat Rekonvensi; 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Muh. Sakha Aditama, umur 18 bulan berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi hingga anak tersebut mumayyiz (berumur 12 tahun); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah 1 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi (poin 3) sampai anak tersebut dewasa/mandiri sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 546.000,- (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0520/Pdt.G/2016/PA.Kdi.zip
- Download PDF
- 0520/Pdt.G/2016/PA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0520/Pdt.G/2016/PA.Kdi
Statistik4310