- Menyatakan Terdakwa I Melkianus Abraham Alias Me?e, Terdakwa II. Yulius Erasmus Messakh, Terdakwa III. Jusup Messakh, dan Terdakwa IV. Junus Lusi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, dakwaan Subsidair dan Dakwaan Lebih Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang bergagang kayu beserta sarung parang, dengan isi parang berukuran panjang 41 cm dan pada sarung parang dililiti dengan gelang plastik berwarna kuning serta pada bagian sisi pinggir dari sarung parang terdapat karet ban berwarna hitam serta terdapat 1 (satu) buah paku berukuran 7 cm yang menancap pada sarung parang;
- 1 (satu) unit Handphone (Hp) ASUS warna hitam, model : ASUS_X014D IMEI 1:359900072023482, IMEI 2:359900072023490 yang terbungkus didalam plastik berwarna kuning;
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan Nomor 085330363623;
- 1 (satu) buah Baterai Hand Phone (HP);
- 1 (satu) lembar baju kaos leher bulat berwarna hijau bertuliskan ?BEGAN GORGEOUS? yang terdapat noda berwarna merah;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna hitam polos;
- 1 (satu) lembar celana pendek levis berwarna biru dan terdapat tulisan REL pada saku bagian belakang;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam leis oranye;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam kecoklatan;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna abu-abu terdapat tulisan Adidas;
- 1 (satu) bilah parang tanpa sarung bergagang tanduk kerbau;
- 1 (satu) bilah parang bergagang kayu dengan sarung parang;
- 1 (satu) unit Hand Phone Nokia berwarna hitam dan didalamnya terdapat 2 buah kartu sim;
- 1 (satu) buah kartu memory;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia tipe RH105 IMEI 353758/04/114553/9 berwarna htam crame dan 1 (satu) buah kartu sim, 1 (satu) unit handphone i-cherry berwarna putih dan 1 (satu) buah kartu memory, 1 (satu) unit handphone strawberry berwarna putih serta terdapat 1 (satu) buah kartu sim;
- 2 (dua) batang besi berujung tajam;
- 1 (satu) bilah parang tanpa sarung bergagang kayu, 1 (satu) bilah parang bergagang tanduk kerbau berwarna hitam dan memiliki sarung parang yang dililit / ikat dengan gelang yang terbuat dari kemasan botol plastik, 1 (satu) bilah parang bergagang tanduk kerbau berwarna hitam dan memiliki sarung parang yang pada sarung parang dibungkus dengan selang:
- 1 (satu) bilah parang bergagang kayu dan pada sarung parang terbuat dari pelepah pinang;
- 1 (satu) bilah parang bergagang tanduk berwarna kehitaman dan terdapat sarung parang dan pada sarung parang dililit dengan karet ban berwarna kecoklatan;
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong lengan panjang bermotif bergaris-garis berwarna coklat, biru, hitam dan putih dan terdapat tulisan pada bagian depan baju yang bertuliskan ?NOFACE 373 COMPETITION? serta terdapat 2 (dua) buah kancing baju;
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerak lengan pendek berwarna putih motif bergaris-garis, 1 (satu) buah tombak besi berujung tajam;
- 1 (satu) lembar celana pendek levis berwarna biru dan pada saku belakang celana terdapat tulisan ?AZK?;
- 1 (satu) bilah parang dengan isi warna putih, bergagang tanduk kerbau berwarna hitam dan pada gagang parang dililit dengan karet ban serta terdapat sarung parang yang diikat dengan kain warna merah;
- 1 (satu) buah unit hand phone Nokia RM 1035 berwarna hitam pada kesing tampak belakang diberi cat berwarna kuning, 2 (dua) buah sim card dan 2 (dua) kartu memory;
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 53/Pid.B/2018/PN Rno |
|
Nomor | 53/Pid.B/2018/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eman Sulaeman |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rosihan Luthfi, hakim Anggota 2: Abdi Rahmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Nichodemus Hede; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Lukman Kabnani; Dikembalikan kepada saksi Imanuel Lusi; Dikembalikan kepada Terdakwa Julius Erasmus Messakh; Dikembalikan kepada Terdakwa Jusup Messakh; Dikembalikan kepada Terdakwa Melkianus Abraham Alias Me?e; 6.Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2018/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2018/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 518 K/Pid/2019
Pertama : 53/Pid.B/2018/PN Rno
Statistik14295