Putusan PN BATAM Nomor 1667/Pdt.P/2018/PN Btm |
|
Nomor | 1667/Pdt.P/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Identitas diri Pemohon adalah nama ASNAWI BUDI, tempat lahir di TELUK SUNGKA, pada tanggal 02 FEBRUARI 1977, sebagaimana terbukti dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK : 2171020202770005 (KTP S.I.A.K) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 29 September 2009 dan Kutipan Akta Nikah, No : 132/26/VII/1998 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan MuaraSabak, Kabupaten Tanjung Jabung, Propinsi Jambi tertanggal 13 Juli 1998 ; 3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Kartu Tanda Penduduk, NIK : 2171020202770005 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 23 Maret 2013 atas nama IMAN BUDAYA, tempat lahir di TELUK SUNGKA, pada tanggal 2 PEBRUARI 1977 dan Kartu Keluarga (KK) NO : 2171021409090034 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 25 September 2009 atas nama IMAN BUDAYA, tempat lahir di TELUK SUNGKA, pada tanggal 2 PEBRUARI 1977, nama orang tua TARMIZI (Ayah) dan ROSMANIAR (Ibu) ; 4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk mencatatkan perubahan Identitas Pemohon tersebut dalam Kartu Tanda Penduduk maupun dokumen-dokumen kependudukan resmi lainnya yang telah ditentukan undang-undang dan dalam register yang disediakan untuk itu serta menerbitkan Kutipannya kepada Pemohon ; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mengirimkan Salinan resmi Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam ; 6. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1667/Pdt.P/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 1667/Pdt.P/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1667/Pdt.P/2018/PN Btm
Statistik2918