- Menyatakan Terdakwa Suratman Alias Man Kece Bin Tukiman, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair
- Membebaskan Terdakwa Suratman Alias Man Kece Bin Tukiman dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Suratman Alias Man Kece Bin Tukiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???, sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket / plastik klip kecil transparan berisi shabu-shabu seberat 0.121 gram,
- 1 (unit) HP merk Hammer warna hitam no. simcard IM3 085712743013;
- 1 (satu) unit SPM merk shogun 125 warna biru No.Pol AD 2949 YF dan
- 1 (satu) buah jaket warna biru.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 465/Pid.Sus/2017/PN Skt |
|
Nomor | 465/Pid.Sus/2017/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Prapti Maryudiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mula Pangaribuan, Br Hakim Anggota Maximianus Daru Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti Ary Widhiatmo Putro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing masing dirampas untuk Negara. Masing masing dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 465/Pid.Sus/2017/ PN Skt
Statistik517