- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan/Gg.Setia 10 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ustat Saat 10 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Lina 40 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Bantu 40 M;
- Satu unit bangunan rumah model ruko permanen seluas 120 M persegi, dilengkapi dengan aliran listrik, air PDAM, lantai keramik, yang berdiri diatas tanah orang tua Penggugat, terletak di Jalan/Gg. Setia, Dusun IV, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Wisnu 6 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan/Gang Setia 6 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jaya Water 20 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rika 20 M;
- Dua unit rumah model ruko permanen berdampingan di atas tanah seluas 264 M persegi, dilengkapi dengan aliran listrik, air PDAM, lantai keramik, terletak di Jl. Utama, No. 41, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abi 8 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Utama 8 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Yakub 33 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tek Hua 33 M;
- Satu unit bangunan rumah permanen model ruko seluas 48 M2, dilengkapi dengan aliran listrik, air PDAM, lantai keramik, atap seng, dengan keadaan: lantai 1 berupa ruangan toko Handphone Zeze ditambah bangunan yang melekat dibelakangnya berupa dapur dan kamar mandi, dan Kios yang disewakan untuk usaha Parfum, dan lantai 2 berupa ruangan keluarga, 1 kamar tidur dan 1 kamar mandi, yang terletak di Jl. Utama, No. 60, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Utama 8 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah PJKA 0 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah PJKA 12 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ratna 12 M;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi adalah:
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1694/Pdt.G/2016/PA.Lpk |
|
Nomor | 1694/Pdt.G/2016/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maimuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emmahni, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nikmah |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Saiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konvensi: 2.1. Sebidang tanah kosong seluas 400 M persegi, terletak di Gang Setia, Dusun IV, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: 2.5. Satu unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2009, warna merah, BK 2831 AJ, An. Penggugat konvensi; 2.6. Satu set steling pakaian terbuat dari kaca rangka kayu, dan satu set steling Hp rangka kaca dan aluminium; 3. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas, 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat konvensi dan 1/2 (seperdua) bagian selebihnya untuk Tergugat konvensi; 4. Menghukum Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi untuk membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas secara natura, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi dua sebagaimana yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 di atas; 5. Tidak menerima gugatan Penggugat konvensi selainnya (Niet Onvankelijk Verklaard); II. Dalam Rekonvensi: 2.1. Dua unit Kulkas terdiri dari : satu unit merek Polytron 1 (satu) pintu, dan satu unit merek Samsung 2 (dua) pintu; 2.2. Satu set perangkat Karaoke lengkap; 3. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas adalah 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat rekonvensi dan 1/2 (seperdua) bagian selebihnya untuk Tergugat rekonvensi; 4. Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas secara natura, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dilaksanakan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi dua sebagaimana yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 di atas; 5. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selainnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.971.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1694/Pdt.G/2016/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 1694/Pdt.G/2016/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 86/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Kasasi : 244 K/Ag/2018
Lainnya : 1694/Pdt.G/2016/PA.Lpk
Statistik5722