Putusan PN SURABAYA Nomor 685/Pdt.G/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 685/Pdt.G/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anne Rusiana |
Hakim Anggota | I Wayan Sosiawan, Kamaruddin Simanjuntak |
Panitera | Hery Marsudi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI DALAM PROVISI - Menolak tuntutan provisi Para Penggugat ; DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat VI seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;3. Menyatakan tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang setempat dikenal dengan Jalan Hamsah Fansyuri No.33 Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak milik No.l22/K /Kelurahan Darmo, Surat Ukur Tgl. 15-8-1984, No. 2522, Luas 247 M2, atas nama Eddy Prasetya Karnadi terakhir atas nama Sulistya Murti, S.Pd adalah harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) antara almarhumah Mardiana atau disebut juga Maria Mardiana dengan almarhum Eddy Prasetya atau disebut juga Eddy Prasetya Karnadi atau disebut juga Eduardus Eddy Prasetya; 4. Menyatakan TERGUGAT selaku istri kedua dari almarhum Eddy Prasetya atau disebut juga Eddy Prasetya Karnadi atau disebut juga Eduardus Eddy Prasetya secara hukum tidak berhak atas harta peninggalan almarhum Eddy Prasetya atau disebut juga Eddy Prasetya Karnadi atau disebut juga Eduardus Eddy Prasetya, yang merupakan harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) antara almarhum Eddy Prasetya atau disebut juga Eddy Prasetya Karnadi atau disebut juga Eduardus Eddy Prasetya dengan istri pertamanya, yaitu almarhumah Mardiana atau disebut juga Maria Mardiana berupa tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang setempat dikenal dengan Jalan Hamsah Fansyuri No.33 Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak milik No.l22/K/Kelurahan Darmo, Surat Ukur Tgl. 15-8-1984, No. 2522, Luas 247 M2, atas nama Eddy Prasetya Karnaditerakhir atas nama Sulistya Murti, S.Pd ; 5. Menyatakan harta bersama dalam perkawinan (gono-gini), berupa tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang setempat dikenal dengan nama Jalan Hamsah Fansyuri No.33 Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.l22/K/Kelurahan Darmo, Surat Ukur Tgl. 15-8-1984, No. 2522, Luas 247 M2, atas nama Eddy Prasetya Karnadi terakhir atas nama Sulistya Murti, S.Pd adalah merupakan harta peninggalan almarhumah Mardiana, atau disebut juga Maria Mardiana dan almarhum Eddy Prasetya atau disebut juga Eddy Prasetya Karnadi atau disebut juga Eduardus Eddy Prasetya yang belum dibagi waris;6. Menetapkan ahli waris sah dari almarhumah Mardiana atau disebut juga Maria Mardiana adalah sebagai berikut:- Kurnia (PENGGUGAT I), selaku saudara/kakak kandung;- Djoeliati (PENGGUGAT II), selaku saudara /adik kandung;- Imam Basuki (PENGGUGAT III), selaku saudara /adik kandung; dan- Tony Yulianto (TURUT TERGUGAT IV) dan Yunita (TURUT TERGUGAT V), selaku keponakan yang menggantikan kedudukan ayahnya almarhum Achmad Jafar;7. Menyatakan PARA PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V berhak mewaris harta peninggalan almarhumah Mardiana atau disebut juga Maria Mardiana berupa (setengah) bagian dari tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang setempat dikenal dengan nama Jalan Hamsah Fansyuri No.33 Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.l22/K/Kelurahan Darmo, Surat Ukur Tgl. 15-8-1984, No. 2522, Luas 247 M2, atas nama Eddy Prasetya Karnadi, terakhir atas nama Sulistya Murti, S.Pd yang merupakan harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) antara almarhumah Mardiana atau disebut juga Maria Mardiana dengan almarhum Eddy Prasetya atau disebut juga Eddy Prasetya Karnadi atau disebut juga Eduardus Eddy Prasetya;8. Menyatakan TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V tidak diketahui keberadaannya; 9. Menyatakan memberikan ijin kepada PARA PENGGUGAT untuk bertindak untuk dan atas nama TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V melakukan tindakan-tindakan hukum sebagai berikut:- Menerima penyerahan harta peninggalan almarhumah Mardiana atau disebut juga Maria Mardiana, berupa (setengah) bagian dari tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang setempat dikenal dengan nama Jalan Hamsah Fansyuri No.33Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.l22/K/Kelurahan Darmo, Surat Ukur Tgl. 15-8-1984, No. 2522, Luas 247 M2, atas nama Eddy Prasetya Karnadi, terakhir atas nama Sulistya Murti, S.Pd yang merupakan harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) antara almarhumah Mardiana atau disebut juga Maria Mardiana dengan almarhum Eddy Prasetya atau disebut juga Eddy Prasetya Karnadi atau disebut juga Eduardus Eddy Prasetya; - Menerima penyerahan asli Sertipikat Hak Milik No.l22/K/Ke!urahan Darmo, Surat Ukur Tgl. 15-8-1984, No. 2522, Luas 247 M2, atas nama Eddy Prasetya Karnadi, terakhir atas nama Sulistya Murti, S.Pd;- Mengajukan permohonan sertipikat pengganti Sertipikat Hak Milik No.l22/K/Kelurahan Darmo, Surat Ukur Tgl. 15-8-1984, No. 2522, Luas 247 M2, atas nama Eddy Prasetya Karnadi kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I(TURUT TERGUGAT VI);- Mendaftarkan peralihan hak atas tanah dan/atau membaliknama Sertipikat Hak Milik No.l22/K/Kelurahan Darmo, Surat Ukur Tgl. 15-8-1984, No. 2522, Luas 247 M2, atas nama Eddy Prasetya Karnadi, terakhir atas nama Sulistya Murti, S.Pd menjadi atas nama PARA PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V selaku ahli waris dari almarhumah Mardiana atau disebut juga Maria Mardiana dan ahli waris dari almarhum Eddy Prasetya atau disebut juga Eddy Prasetya Karnadi atau disebut juga Eduardus Eddy Prasetya di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I (TURUT TERGUGAT VI); - Menghadap PPAT yang berwenang untuk membuat dan/atau menandatangani Akta Jual Beli dan/atau akta pelepasan hak lainnya; --- Menerima dan/atau menyimpan sebagai titipan uang bagian TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V dari hasil penjualan/pelepasan harta peninggalan almarhumah Mardiana, atau disebut juga Maria Mardiana, berupa (setengah) bagian dari tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang setempat dikenal dengan nama Jalan Hamsah Fansyuri No.33 Surabaya, yang merupakan harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) antara almarhumah Mardiana atau disebut juga Maria Mardiana dengan almarhum Eddy Prasetya atau disebut juga Eddy Prasetya Karnadi atau disebut juga Eduardus Eddy Prasetya; 10. Menyatakan ahli waris sah dari almarhum Eddy Prasetya atau disebut juga Eddy Prasetya Karnadi atau disebut juga Eduardus Eddy Prasetya yang berhak mewaris harta almarhum Eddy Prasetya atau disebut juga Eddy Prasetya Karnadi atau disebut juga Eduardus Eddy Prasetya berupa (setengah) bagian dari tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang setempat dikenal dengan nama Jalan Hamsah Fansyuri No.33 Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.l22/K/Keiurahan Darmo, Surat Ukur Tgl. 15-8-1984, No. 2522, Luas 247 M2, atas nama Eddy Prasetya Karnadi, terakhir atas nama Sulistya Murti, S.Pd yang merupakan harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) antara almarhum Eddy Prasetya atau disebut juga Eddy Prasetya Karnadi atau disebut juga Eduardus Eddy Prasetya dengan almarhumah Mardiana atau disebut juga Maria Mardiana adalah sebagai berikut:- Sri Sudarwati (TURUT TERGUGAT I), selaku saudara/adik tiri;- Sudaiyono (TURUT TERGUGAT II), selaku saudara/adik tiri; dan- Sudarmono (TURUT TERGUGAT III), selaku saudara/adik tiri;11. Menghukum TERGUGAT dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan harta peninggalan almarhumah Mardiana, atau disebut juga Maria Mardiana dan almarhum Eddy Prasetya atau disebut juga Eddy Prasetya Karnadi atau disebut juga Eduardus Eddy Prasetya berupa tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang setempat dikenal dengan nama Jalan Hamsah Fansyuri No.33 Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.l22/K/Kelurahan Darmo, Surat Ukur Tgl. 15-8-1984, No. 2522, Luas 247 M2, atas nama Eddy Prasetya Karnadi, terakhir atas nama Sulistya Murti, S.Pd kepada PARA PENGGUGAT,TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun;12. Menghukum TERGUGAT dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik No.l22/K/KeIurahan Darmo, Surat Ukur Tgl. 15-8-1984, No. 2522, Luas 247 M2, pemegang hak atas nama Eddy Prasetya Karnadi, terakhir atas nama Sulistya Murti, S.Pd kepada PARA PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V tanpa syarat apapun;13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat digunakan sebagai dasar oleh PARA PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk mengurus sertipikat pengganti jika ternyata TERGUGAT dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya tidak mau menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik No.l22/K/KeIurahan Darmo, Surat Ukur Tgl. 15-8-1984, No. 2522, Luas 247 M2, atas nama Eddy Prasetya Karnadi, terakhir atas nama Sulistya Murti, S.Pd kepada PARA PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V, baik secara sukarela maupun dengan cara eksekusi;14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat digunakan sebagai dasar oleh PARA PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk mengurus pendaftaran peralihan hak/baliknama Sertipikat Hak Milik No.l22/K/Kelurahan Darmo, Surat Ukur Tgl. 15-8-1984, No. 2522, Luas 247 M2, atas nama Eddy Prasetya Karnadi, terakhir atas nama Sulistya Murti, S.Pd menjadi atas nama PARA PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V selaku ahli waris dari almarhumah Mardiana atau disebut juga Maria Mardiana dan ahli waris dari almarhum Eddy Prasetya atau disebut juga Eddy Prasetya Karnadi atau disebut juga Eduardus Eddy Prasetya di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I (TURUT TERGUGAT VI);15. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa(dwangsom) kepada PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V secara tunai dan seketika sebesar Rp. 250.000,-- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak dibacakan sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan ini baik secara sukarela maupun dengan cara eksekusi;16. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan isi putusan perkara ini; 17. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya ; DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi seluruhnya ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi, Penggugat III Rekonpensi / Turut Tergugat I Konpensi, Turut Tergugat II Konpensi, Turut Tergugat III Konpensi seluruhnya ; 3. Menyatakan Penggugat I Rekonpensi ( Sri Sudarwati ), Penggugat II Rekonpensi ( Sudaryono ) dan Penggugat III Rekonpensi ( Sudarmono ) / Turut Tergugat I Konpensi, Turut Tergugat II Konpensi dan Turut Tergugat III Konpensi adalah ahli waris sah dari almarhum Eddy Prasetya atau Eddy Prasetya Karnadi atau disebut juga Eduardus Eddy Prasetya selaku saudara tiri ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.1.268.000,- (satu juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3349 K/Pdt/2018
Pertama : 685/Pdt.G/2016/PN.Sby
Statistik5015