Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 145/PID.B/2013/PN.SBB |
|
Nomor | 145/PID.B/2013/PN.SBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PIDANA PERJUDIAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fatria Gunawan |
Hakim Anggota | I G. A. Kade Ari Wulandari, Ainun Arifin |
Panitera | Suhaedi Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa BAKRI Als RI AK AMAQ RATNAYU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) buah buku mimpi;??? 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih abu-abu;??? 1 (satu) buah alas tulis warna biru;??? 1 (satu) buah kaleng warna orange;??? 3 (tiga) lembar kertas rekapan warna putih;??? 3 (tiga) lembar kertas karbon;??? 1 (satu) buah penggaris;??? 1 (satu) buah kalkulator warna hitam merk Citizen;??? 1 (satu) gabung kertas rekapan nomor togel;Dirampas untuk dimusnahkan;??? Uang tunai sebesar Rp. 754.000,- (tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) dengan rincian:- 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);- 6 (enam) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);- 8 (delapan) lembar pecahan 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);- 24 (dua puluh empat lembar) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- 13 (tiga belas) lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);- 7 (tujuh) lembar pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);- 2 (dua) buah koin pecahan Rp. 500,- (lima ratus rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/PID.B/2013/PN.SBB.zip
- Download PDF
- 145/PID.B/2013/PN.SBB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/PID.B/2013/PN.SBB
Statistik1815