Putusan PA KAB MALANG Nomor 6178/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 6178/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | E.sy., Dra. Hj. Nur Ita Aini |
Hakim Anggota | S.ag., M.ag., Mardi Candra, Hermin Sriwulan, M.hi. |
Panitera | Umar Tajudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (SUTOPO BIN SEMAUN) UNTUK MENGUCAPKAN IKRAR TALAK SATU KEPADA TERMOHON (LILIK HANNIYAH HANDAYATI BINTI DJOKO HANDOYO) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG; 3. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG UNTUK MENGIRIM SALINAN PENETAPAN IKRAR TALAK PERKARA A QUO KEPADA PEGAWAI PENCATAT NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LAMONGAN, KABUPATEN LAMONGAN DAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LAWANG, KABUPATEN MALANG UNTUK DICATAT DALAM DAFTAR YANG TELAH DISEDIAKAN UNTUK ITU; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA : 2.1. NAFKAH MADLIYAH SEBESAR RP.50.000 000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH); 2.2. NAFKAH IDDAH SEBESAR RP.3.000 000,- (TIGA JUTA RUPIAH). 3. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TENTANG 3.1. UANG PENGGANTI BIAYA PERAWATAN DAN PENDIDIKAN ANAK. 3.2. RUMAH YANG BERDIRI DIATAS TANAH SELUAS 398 M2 YANG TERLETAK DI KELURAHAN LAWANG, KECAMATAN LAWANG, KABUPATEN MALANG. 4. TIDAK MEMENIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TENTANG TANAH KAVLING SELUAS 144 M2 YANG TERLETAK DI DESA PEGANDEN, KECAMATAN MANYAR, KABUPATEN GRESIK. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 486 000,- (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | dikabulkan |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6178/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 6178/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6178/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlg
Banding : 0304/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik3521