Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 299/PDT.G/2016/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 299/PDT.G/2016/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . H. Budhy Hertantiyo |
Hakim Anggota | Jan Manoppo, H. Syamsul Edy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI- Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI- Menolak Ekepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik yang sah atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Banyumas No. 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 118 Menteng tertanggal 28 Maret 2012;3. Menyatakan Sewa-Menyewa Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Banyumas No. 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 118 Menteng tertanggal 28 Maret 2012, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah berakhir terhitung sejak tanggal 1 April 2015;4. Menyatakan Penghunian TERGUGAT atas Tanah dan Bangunan milik PENGGUGAT yang terletak di Jl. Banyumas No. 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No, 118 Menteng tertanggal 28 Maret 2012 tanpa persetujuan atau izin PENGGUGAT sejak tanggal 1 April 2015 adalah tidak sah atau tanpa hak;5. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang menguasai dan menempati Tanah dan Bangunan milik PENGGUGAT yang terletak di Jl. Banyumas No. 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 118 Menteng tertanggal 28 Maret 2012, tanpa persetujuan dari PENGGUGAT serta perbuatan TERGUGAT yang tidak menyerahkan tanah dan bangunan milik PENGGUGAT dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum:6. Menghukum TERGUGAT maupun pihak lain yang menerima pengalihan dari TERGUGAT untuk mengembalikan Tanah dan Bangunan milik PENGGUGAT yang terletak di Jl. Banyumas No. 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 118 Menteng tertanggal 28 Maret 2012 kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dari penghunian;7. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Kerugian Materiil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 657.776.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);8. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Kerugian Immateriil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);9. Menghukum TERGUGAT untuk segera mengosongkan Tanah dan Bangunan milik PENGGUGAT serta menyerahkan kepada PENGGUGAT;10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan Putusan dalam perkara ini;11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 528/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 1442 K/Pdt/2018
Pertama : 299/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik17732