Putusan PN BANJARBARU Nomor 48/Pid.Sus/2013/PN.Bjb |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2013/PN.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pidana Khusus Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suparman |
Hakim Anggota | .h. Wisnu Gautama, Surtiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa I HENDRI Als ABUK Bin AMAT SYARWANI dan terdakwa II WAHYUDI Als YUDI Bin ANANG SALMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI?;- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa shabu-shabu ;2. 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman air mineral merk ?HN? ;3. 1 (satu) buah kompor terbuat dari korek api gas warna merah ;4. 1 (satu) batang sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih ;5. 1 (satu) batang sumbu kompor ;6. 1 (satu) lembar plastik warna bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu-shabu dengan plastik berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,01 gram ;dirampas untuk dimusnahkan ;7. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah hitam dengan nomor 085248242210 ;dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa I Hendri Als Abuk Bin Amat Syarwani 8. 1 (satu) unit HP merk NEXOM warna hitam putih dengan nomor 085387245306 ;dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa II Wahyudi Als Yudi Bin Anang Salman (Alm) ;- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2013/PN.Bjb.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2013/PN.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1879 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 48/Pid.Sus/2013/PN.Bjb
Statistik4429