Putusan PN KENDAL Nomor 40/Pdt.G/2016/PN.Kdl |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2016/PN.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hajar Widianto |
Hakim Anggota | Retno Lastiani, Ari Gunawan |
Panitera | Sukirno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI- Menyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa Penggugat I adalah istri dari alm. Haji ICHWANUDDIN BIN HAJI DAHLAN dan Penggugat II sampai dengan Penggugat XII adalah anak-anak dari alm. Haji ICHWANUDDIN BIN HAJI DAHLAN;- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik Para Penggugat sebagai peninggalan dari alm. Haji ICHWANUDDIN BIN HAJI DAHLAN;Yakni :a. Sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam daftar C nomor 1144, persil nomor 21, seluas 1,020 ha., terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, dengan batas-batas:- Sebelah utara : Kamam- Sebelah selatan : H. Zamzuri- Sebelah timur : H. Syafi?i- Sebelah barat : Masturib. Sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam daftar C nomor 1145, seluas 2,035 ha., terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, dengan batas-batas:- Sebelah utara : Azari- Sebelah selatan : Zamzuri Sarimah- Sebelah timur : Syafi?i- Sebelah barat : Masturi - Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini;- Menyatakan bahwa perjanjian jual beli tanah obyek sengketa antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dengan Tergugat VII batal demi hukum;- Menghukum Tergugat VII untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tanpa beban apapun kepada para Penggugat;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.4.894.000,- ( Empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah ).- Menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 448/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 3500 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 860 PK/Pdt/2022
Pertama : 40/Pdt.G/2016/PN Kdl
Statistik25542