- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 107/PID.SUS/2020/PN.KTP TANGGAL 04 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PEMIDANAANNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YAZIER ARAFAT BIN AMIR SYAM, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DI TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) KANTONG / PLASTIK KLIP TRANSPARAN DIDALAMNYA BERISI KRISTAL PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENSI SABU DENGAN BERAT BRUTTO MASING-MASING :
- KLIP A1 DENGAN BERAT BRUTTO AWAL : 0,664 GRAM DENGAN BERAT PLASTIK 0,216 GRAM;
- KLIP A2 DENGAN BERAT BRUTTO AWAL : 1,069 GRAM DENGAN BERAT PLASTIK 0,216 GRAM;
- 2 (DUA) BUAH TIMBANGAN DIGITAL;
- 2 (DUA) ALAT PENGHISAP NARKOTIKA JENIS SABU (BONG);
- 1 (SATU) BUAH HP MERK NOKIA 215 WARNA PUTIH DUAL SIM DENGAN NOMOR SIM CARD : 0812-9454-2109 DAN 0857-5306-9734;
- 9 (SEMBILAN) BUNGKUS KANTONG / PLASTIK TRANSPARAN DENGAN ISI TIAP-TIAP BUNGKUS @100 KLIP;
- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN.Ktp tanggal 04 Juni 2020 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan pemidanaannya, sehingga amar selengkapkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa YAZIER ARAFAT bin AMIR SYAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) kantong / plastik klip transparan didalamnya berisi kristal putih diduga Narkotika jensi sabu dengan berat brutto masing-masing :
- Klip A1 dengan berat brutto awal : 0,664 gram dengan berat plastik 0,216 gram;
- Klip A2 dengan berat brutto awal : 1,069 gram dengan berat plastik 0,216 gram;
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 2 (dua) alat penghisap narkotika jenis sabu (bong);
- 1 (satu) buah HP merk Nokia 215 warna putih dual sim dengan Nomor Sim Card : 0812-9454-2109 dan 0857-5306-9734;
- 9 (sembilan) bungkus kantong / plastik transparan dengan isi tiap-tiap bungkus @100 klip;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 129/PID.SUS/2020/PT PTK |
|
Nomor | 129/PID.SUS/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mugiono |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrferry Agustina Budi Utami |
Panitera | Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/PID.SUS/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 129/PID.SUS/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 657 K/Pid.Sus/2021
Banding : 129/PID.SUS/ 2020/PT.PTK
Statistik5226